BAB
I
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang
Secara umum perusahaan
artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk
digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang
menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima
unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi, produksi, sumber
ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang
terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar
di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah
status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Firma yang merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan
bukan Berbadan Hukum. Kita tahu sekarang ini banyak sekali
perusahaan-perusahaan yang menggunakan bentuk Firma ini. Bahkan Firma bukanlah
suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang di
masa sekarang ini. Firma itu sendiri telah dibuat hukum nya (peraturannya)
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu,
penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma sehingga kita
dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin
membuka suatu usaha.
b.
Rumusan
Masalah
1.
Apa saja ciri-ciri bentuk badan usaha Firma?
2.
Bagaimana proses pendirian Firma?
c.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui ciri-ciri bentuk badan usaha Firma.
2.
Untuk mengetahui proses pendirian Firma.
BAB II
FIRMA
A. Ciri-Ciri
Firma
Secara
umum, ciri-ciri dan sifat Firma yang dapat kita lihat yaitu:
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling
mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di
bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang
tidak terbatas.
e. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
g. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
h. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
i. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan
firma.
j. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
k. mudah memperoleh kredit usaha.
Jelas berdasarkan ciri-ciri diatas,
di dalam firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola
yang secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan. Karena hal tersebut,
maka firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk
organisasi perusahaan yang lain. Maka dari itu, Drebin (1982)
membagi karakteristik Firma itu menjadi 5 yaitu:
1. Mutual
Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha firma
merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota
beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota
tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2. Limited Life (umur
terbatas), firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur
yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma
tersebut dinyatakan bubar secara hokum, demikian juga apabila ada anggota baru
yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika tidak ada
perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
3. Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap
kewajiban firma tiak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak
terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik
pribadi para anggota firma. Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki
hutang pada kreditur dan firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah
kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma
sampai harta milik pribadi.
4. Ownership
of an Interest in a Partnership, bahwa kekayaan setiap anggota yang
sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat
dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama
atas kekayaan Firma. Tanpa seijin naggota lain, anggota lain tidak boleh
menggunakan kekayaan firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat
dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur
sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan
prive, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.
5. Participating in Partnership
Profit, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan
kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma.
Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota
tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain
meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam oleh
anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan
anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus
dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
Selain Drebin (1982) yang
mengemukakan karakteristik Firma seperti diatas,Fischer, Taylor,
dan Leer menyatakan
bahwa karakteristik firma akan lebih mudah dipahami dengan jelas jika
dibandingkan dengan karakteristik perseroan seperti yang tercantum pada table
berikut :
|
Firma
|
Perseroan
|
|
|
1. KESINAMBUNGAN USAHA
|
Umur firma
terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi
sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk
melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi.
|
Umur
dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak
mengakibatkan berakhirnya umur poerseroan.
|
|
2.PERIJINAN PENDIRIAN
|
Diperlukan
sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya.
|
Didirikan
berdasarkan ijin Negara dan harus taat pada aturan yang telah ditetapkan.
Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit.
|
|
3.TANGGUNG
JAWAB PEMILIK TERHADAP HUTANG
|
Tanggung
jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta pribadi nya
dijaminkan.
|
Kewajiban
pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang di tanamkan.
|
|
4.
KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN
|
Para
anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
|
Pemegang
saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan direktur
untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.
|
Dengan adanya beberapa karakteristik
firma dan perbedaan antara firma dengan bentuk perusahaan yang lain, maka jelas
sudah bahwa firma memiliki ciri tersendiri. Walaupun tidak bisa dipisahkan
antara pemilik dan manajemen dalam firma, namun pengelolaan akuntansi pada
firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang lazim. Yaitu firma
merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan
yang terpisah dari pemiliknya (business
entity).
B. Proses Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut
pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang
dipakai untuk berdagang bersama-sama.Adapun pendirian Firma telah diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22
hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam
Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap
persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan
akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang
dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Firma harus didirikan dengan akta otentik;
2. Firma
dapat didirikan tanpa akta otentik;
3. Akta yang
tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama akta pendirian belum
didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai
persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai
surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar
resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat
sebagai berikut:
1.
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para
sekutu firma.
2.
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah
persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan
tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan
bertanda tangan atas nama firma.
4.
Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat
berakhirnya.
5.
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari
perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap
para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang
tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1. Nama dan alamat firma.
2. Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau
manufaktur.
3. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer
serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota,
termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang
digunakan dalam operasi firma.
5. Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio
antara anggota yang satu dengan yang lain.
6. Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7. Prosedur penerimaan anggota baru firma.
8. Prosedur keluarnya anggota firma.
9. Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10. Dan uraian penting lainnya.
Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam
pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan
pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing
anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma
yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal
23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan). Dalam Pasal
28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian
itu harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan
Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera,
maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum,
didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak
atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu
berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi
persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta
pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Kenapa
Firma biasa disebut dengan Perusahaan Bukan Badan Hukum?Persekutuan
Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena Firma
telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa
pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum
ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan
yang berbadan hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Dengan adanya beberapa karakteristik firma dan
perbedaan antara firma dengan bentuk perusahaan yang lain, maka jelas sudah
bahwa firma memiliki ciri tersendiri.
2.
Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma
sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
B.
Saran
1.
Diharapkan kita mengetahui walaupun tidak bisa
dipisahkan antara pemilik dan manajemen dalam firma, namun pengelolaan
akuntansi pada firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang lazim.
Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki
kedudukan yang terpisah dari pemiliknya .
2.
Diharapakan kita mengetahui adapun pendirian Firma
telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap,
terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang
menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta
otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk
merugikan pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar