BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perlindungan
konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Dalam
kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara
konsumen dengan produsen. Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan
konsumen pada posisi yang lemah. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen
dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara
produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum
yang dilakukan oleh produsen. Perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara para
pihak tidak selamanya dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas,
karena kadang-kadang pihak penerima tidak menerima barang atau jasa sesuai
dengan harapannya. Wanprestasi salah satu pihak dalam perjanjian merupakan
kelalaian untuk memenuhi syarat yang tercantum dalam perjanjian. barang,
waralaba, imbal beli, turnkey project, alih teknologi, aliansi strategis
internasional, aktivitas finansial, dan lain-lain.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan aspek keperdataan?
2.
Apa yang dimaksud dengan aspek hukum publik?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui tentang aspek keperdataan.
2. Untuk
mengetahui tentang aspek hukum publik.
BAB
II
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
A.
ASPEK-ASPEK
KEPERDATAAN
Yang dimaksudkan
hukum perdata yakni dalam arti luas, termasuk hukum perdata, hukum dagang serta
kaidah-kaidah keperdataan yang termuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan
lainnya. Kesemuanya itu baik hukum perdata tertulis maupun hukum perdata tidak
tertulis (hukum adat). Kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah
hukum antara pelaku usaha penyedia barang dan/atau penyelenggara jasa dengan
konsumennya masing-masing termuat dalam: KUH Perdata, terutama dalam Buku
kedua, ketiga, dan keempat, KUHD, Buku kesatu dan Buku kedua, Berbagai
peraturan perundang-undangan lain yang memuat kaidah-kaidah hukum bersifat
perdata tentang subjek-subjek hukum, hubungan hukum dan masalah antara penyedia
barang atau penyelenggara jasa tertentu dan konsumen. Beberapa hal yang dinilai
penting dalam hubungan konsumen dan penyedia barang dan/atau penyelenggara jasa
(pelaku usaha) antara lain sebagai berikut:
1. Hal-Hal yang Berkaitan dengan Informasi
Bagi konsumen, informasi tentang barang dan/atau jasa merupakan kebutuhan
pokok, sebelum ia menggunakan sumber dananya (gaji, upah, honor atau apa pun
nama lainnya) untuk mengadakan transaksi konsumen dimaksudkan diadakannya hubungan
hukum (jual beli, beli-sewa, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan sebagainya)
tentang produk konsumen dengan pelaku usaha itu. Informasi dari kalangan
pemerintah dapat diserap dari berbagai penjelasan, siaran, keterangan, penyusun
peraturan perundang-undangan secara umum atau dalam rangka deregulasi, dan/atau
tindakan pemerintah pada umumnya atau tentang suatu produk konsumen. Dari sudut
penyusunan peraturan perundang-undangan terlihat informasi itu termuat sebagai
suatu keharusan. Beberapa diantranya, ditetapkan harus dibuat, baik secara
dicantumkan pada maupun dimuat di dalam wadah atau pembungkusnya (antara lain
label dari produk makanan dalam kemasan). Sedang untuk produk hasil industri
lainnya, informasi tentang produk itu terdapat dalam bentuk standar yang
ditetapkan oleh pemerintah, standar internasional, atau standar lain yang
ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
2. Beberapa Bentuk Informasi Di antara
berbagai informasi tentang barang atau jasa konsumen yang diperlukan konsumen,
tampaknya yang paling berpengaruh pada saat ini adalah informasi yang bersumber
dari kalangan pelaku usaha. Terutama dalam bentuk informasi pengusaha lainnya.
Iklan adalah bentuk informasi yang umumnya bersifat sukarela, sekalipun pada
akhir-akhir ini termasuk juga yang diatur di dalam Undang-Undang tentang
Perlindungan Konsumen (pasal 9, 10, 12, 13, 17, dan pasal 20).
1.
Tentang
Iklan
KUHPerdata
(Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan/atau KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang), keduanya diumumkan pada tanggal 30 April 1847 dalam Staasblad no. 23
dengan segala tambahan dan/atau perubahannya, tidak memberikan pengertian
dan/atau memuat kaidah-kaidah tentang periklan. Menurut ketentuan dari UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9 ayat (1) berbunyi: Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, meng-iklankan suatu barang dan/atau
jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah… dan seterusnya. Sayangnya dalam
undang-undang ini tidak dicantumkan apa yang dimaksud dengan ikaln. Yang
terdapat dalam perundang-undangan ini hanyalah berbagai larangan dan suruhan
berkaitan dengan periklanan saja. Departemen Kesehatan menetapkan sebagai
“iklan adalah usaha dengan cara apa pun untuk meningkatkan penjualan, baik
secara langsung maupun tidak langsung”.[7] Adapun sistem penyiaran nasional
pasal 1 butir (5) merumuskan siaran iklan adalah siaran
informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang
tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak
dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.[8] Pasal
1 butir (6) menyatakan siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang
disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan,
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak
sasaran untuk memengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan .
Mengenai perilaku periklanan yang lengkap diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, adalah sebagai berikut:
1) Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan yang: a.
Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan
harga barang dan/atau tariff jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang
dan/atau jasa, b. Mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa, c. Memuat informasi yang keliru, salah,
atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa, d. Tidak memuat informasi mengenai risiko
pemakaian barang dan/atau jasa,
2) Pelaku
usaha periklanan dilarang melanjutkan peradaran iklan yang telah melanggar
ketentuan pada ayat (1).
2.
Tentang
Label
Informasi produk
konsumen yang bersifat wajib ini, ditetapkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Pengaturan tentang informasi yang disebut dengan berbagai
istilah seperti penandaan, label, atau etiket. Mengenai Pasal 30 ayat (2) e
dalam penjelasan Undang-Undang Pangan[9] disebutkan bahwa keterangan halal
untuk suatu produk pangan sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang
mayoritas memeluk agama islam. Ketentuan tersebut terdapat dalam berbagai
peraturan perundang-undangan. Namun pencantumannya pada label pangan baru
merupakan kewajiban apabila setiap orang yang memproduksi pangan dan/atau
memasukkan pengan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan menyatakan
bahwa pangan yang bersangkutan adalah halal bagi umat islam. Konsumsi daging
bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, walaupun secara
ilmiah daging tersebut sehat dikonsumsi, namun konsumen yang beragama Islam
masih memebutuhkan persyaratan lain yang dapat menentramkan hatinya. Hal ini
harus diperhatikan, karena salah satu keharusan bagi importer dan/atau pengedar
daging yang berasal dari luar negeri adalah mencegah timbul dan menjalarnya
penyekit hewan yang dapat ditularkan melalui daging yang diimpor dan/atau
diedarkannya, serta ikut bertanggung jawab atas keamanan dan ketentram batin
konsumen. Untuk menjaga ketentraman batin konsumen tersebut, maka pemasukan
daging untuk konsumsi umum atau diperdagangkan harus berasal dari ternak yang
pemotongannya dilakukan menurut syariat islam dan dinyatakan dalam sertifikat
halal. Salah satu contoh pemberian informasi untuk kepentingan konsumen yang
beragama Islam adalah adanya ketentuan bahwa:
1) Pada wadah atau bungkus makanan yang
diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor yang yang mengandung
bahan yang berasal dari babi harus dicantumkan tanda peringatan
2) Tanda peringatan tersebut yang dimaksud
ayat (1) harus berupa gambar babi dan tulisan yang berbunyi: “MENGANDUNG BABI”
dan harus ditulis dengan huruf besar berwarna merah dengan ukuran
sekurang-kurangnya univers medium corp 12.
3.
Hal-Hal
yang Berkaitan dengan Perikatan
Sistem hukum
perdata mengenal asas kebebasan berkontrak, sebagaimana dianut di dalam
KUHPerdata. Asas ini disebut dengan freedom of contract atau laissez faire,
yang di dalam Pasal 1338 KUHPerdata dinyatakan, semua perjanjian yang dibuat
secara sah, berlaku halnya sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Perjanjian mempunyai kekuatan mengikat, sama kekuatannya dengan undang-undang,
bagi mereka yang melakukan perjanjian. Dalam KUHPerdata Buku ke-III, tentang
Perikatan, termuat ketentuan-ketentuan tentang subjek-subjek hukum dari
perikatan, syarat-syarat perikatan, tentang resiko-resiko jenis perikatan
tertentu, syarat-syarat pembatalannya, dan berbagai bentuk perikatan yang dapat
diadakan (Pasal 1233). Perjanjian berlaku bagi pihak yang melakukan perjanjian
itu, mempunyai konsekuensi bahwa hanya kepada pihak yang ikut melakukan
perjanjian itulah berlaku perjanjian itu. Dengan demikian, pihak ketiga atau
pihak luar tidak dapat menuntut suatu hak berdasarkan perjanjian yang dilakukan
pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Berlakunya perjanjian hanya
kepada pihak-pihak yang melakukan suatu perjanjian disebut dengan privities of
contract. Dapat diartikan kira-kira bahwa perjanjian tersebut hanya merupakan kepentingan
ptivat atau ptibadi dari pihak-pihak pembuat perjanjian itu saja. Perikatan
yang terjadi karena undang-undang, baik karena undang-undang maupun sebagai akibat perbuatan seseorang. Namun
kendati asas kebebasan berkontrak dijamin di dalam hukum perdata, suatu
perjanjian dapat dibatasi oleh kaidah-kaidah tertentu, sebagaimana dapat
dilihat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dikatakan pasal ini bahwa sahnya suatu
perjanjian, apabila didasarkan kepada:[10]
1. Kesepakatan dari mereka yang mengikat
diri (agreement),
2. Kecakapan dari pihak-pihak (capacity),
3. Mengenai hal tertentu (certainty of
terms),
4. Suatu sebab yang halal (consideration).
Dalam perikatan
yang timbul karena perjanjian, tidak dipenuhi atau dilanggarnya butir-butir
perjanjian itu, setelah dipenuhinya syarat tertentu, dapat mengakibatkan
terjadinya cedera janji (wanprestatie). Perbuatan cedera janji ini memberikan
hak pada pihak yang dicederai janji untuk menggugat ganti rugi berupa biaya,
kerugian, dan bunga (Pasal 1236 dalam hal perjanjian memberikan sesuatu, Pasal
1239, dan Pasal 1242 dalam hal perjanjian berbuat atau tidak berbuat sesuatu,
Pasal 1234, 1244, 1246) dan seterusnya. Kerugian-kerugian itu selain dari
biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan, kerugian yang telah
dialami, juga termasuk keuntungan (winstderving) yang diharapkan yang tidak
diterima karena perbuatan ingkar janji tertentu. Apabila seseorang dirugikan
karena perbuatan seseorang lain, sedang diantara mereka itu terdapat sesuatu
perjanjian (hubungan hukum perjanjian), maka berdasarkan undang-undang dapat
juga timbul atau terjadi hubungan hukum antara prang tersebut dan orang yang
menimbulkan kerugian itu. Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: “setiap perbuatan
melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang
karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu.” Kesepakatan
yang dibuat secara semu atau tidak murni harus dianggap batal secara yuridis.
Pasal 1321 KUHPerdata menentukan persetujuan, yang bersifat semu atau tidak
murni ialah persetujuan yang dibuat karena adanya kesilapan (dwaling, mistake),
adanya paksaan (dwang, duress), dan adanya penipuan (bedrog,
misrepresentation).
B.
ASPEK
HUKUM PUBLIK
Dengan hukum
public dimaksudkan hukum yang mengatur gubungan antara Negara dan alat-alat
perlengkapannya atau hubungan Negara dengan perorangan. Termasuk hukum public
dalam kerangka hukum konsumen dan/atau hukum perlindungan konsumen, adalah
hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara perdata, dan/atau acara
pidana dan hukum internasional khususnya hukum perdata internasional.
1.
Hukum
Pidana
Pengaturan hukum
positif dalam lapangan hukum pidana secara umum terdapat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Kriminalisasi di bidang konsumen sebelum berlakunya
UUPK No 8 Tahun 1999 sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Indonesia merdeka, melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, kitab undang-undang
itu lalu diadopsi secara total. Karena perkembangan politik, adopsi
undang-undang ang semula bertujuan untuk unifikasi itu, tidak mencapai
tujuannya. Hukum pidana sendiri termasuk dalam kategori hukum publik. Dalam
kategori ini termasuk pula hukum adminitrasi Negara, hukum acara, dan hukum
internasional. di antara semua aspek hukum publik itu, yang paling banyak
menyangkut perlindungan konsumen adalah hukum pidana dan hukum administrasi Negara.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak disebut kata “konsumen”. Secara
implicit dapat ditarik beberapa pasal yang memberikan perlindungan hukum bagi
konsumen, antara lain: 1. Pasal 204:
Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang, yang
diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat
berbahaya itu tidak diberitahukan, diancam, dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun. Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan
pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun. 2. Pasal 205:
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan bahwa barang-barang yang berbahaya
bagi nyawa atau kesehatan orang dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan, tanpa
diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam
dengan pidana paling lama Sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan
atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan matinya
orang, yang bersalah dikenakan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau
kurungan paling lama satu tahun. Barang-barang itu dapat disita. 3. Pasal 382: Barang siapa menjual,
menawarkan atau menyerahkan makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahui
bahwa itu palsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun. Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu palsu,
jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena dicampur dengan sesuatu
bahan lain. 4. Pasal 359: Barang
siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidan
penjara paling lama tahun atau kurungan paling lama satu tahun (LN 1906 No. 1).
5. Pasal 383: Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang
terhadap pembeli: (1) karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang
ditunjuk untuk dibeli, (2) mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang
diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat. Di luar Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana terdapat banyak sekali ketentuan pidana yang beraspekkan perlindungan
konsumen. Lapangan pengaturan yang paling luas kaitannya dengan hukum
perlindungan konsumen terdapat pada bidang kesehatan. Termasuk dalam kelompok
ini dalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang berlaku sejak 4
November 1996. Selain itu juga dalam pengaturan hak-hak atas kekayaan
intelektual (intellectual property rights), seperti hak cipta, paten, dan hak
atas merek, dewasa ini diberi perhatian
yang cukup besar, khusunya dari sudut penerapan sanksi pidananya. Tindak pidan
berupa pembajakan hak cipta, misalnya sekarng diubah dari delik aduan menjadi
delik biasa. Kecenderungan seperti yang terjadi dalam hukum bidang hak atas
kekayaan intelektual ini seharusnya mulai diantisipasi. Seandainya tidak
tertampung dalam undang-undang yang bersifat khusus dan sektoral seperti di
atas, dapat diakamodasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menurut
rencana akan segera diperbarui.
2.
Hukum
Administrasi
Negara Seperti
halnya hukum pidana, hukum administrasi adalah instrument publik yang paling
penting dalam perlindungan konsumen. Sanksi-sanksi hukum secara perdata dan
pidana seringkali kurang efektif jika tidak disertai sanksi administrative.
Sanksi administratif tidak ditujukan pada konsumen pada umumnya, tetapi justru
kepada pengusaha, baik itu produsen maupun para penyalur hasil-hasil produknya.
Sanksi administratif berkaitan dengan perizinan yang diberikan. Pemerintah RI
kepada pengusaha/penyalur tersebut. Jika terjadi pelanggaran, izin-izin itu
dapat dicabut secara sepihak oleh Pemerintah. Pencabutan izin hanya bertujuan
menghentikan proses produksi dari produsen/penyalur. Produksi disini harus
diartikan secara luas, dapat berupa barang atau jasa. Dengan demikian,
dampaknya secara tidak langsung berarti melindungi konsumen pula, yakni
mencegah jatuhnya lebihn banyak korban. Campur tangan administrator Negara
idealnya harus dilatarbelakangi itikad melindungi masyarakat luas dari bahaya.
Pengertian bahaya di sini terutama berkenaan dengan kesehatan dan jiwa. Itulah
sebabnya, sejak prakemerdekaan, peraturan-peraturan tentang produk makanan,
obat-obatan, dan zat-zat kimia, diawasi secara ketat. Syarat-syarat pendirian
perusahaan yang bergerak di bidang tersebut dan pengawasan terhadap proses
produksinya dilakukan ekstra hati-hati. Sanksi administratif ini seringkali
efektif dibandingkan dengan sanksi perdata atau pidana. Ada beberapa alas an
yang mendukung pernyataan ini: 1.
Sanksi administrative dapat diterapkan secara langsung dan sepihak.
Dikatakan demikian karena penguasa sebagai pihak sebagai pihak member izin
tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu dari pihak manapun. Persetujuan
kalaupun itu dibutuhkan, mungkin dari instansi-instansi Pemerintah terkait.
2. Sanksi perdata dan/atau pidana
acapkali tidak membawa efek “jera” bagi pelakunya. Nilai ganti rugi dan pidana
yang dijatuhkan mungkin tidak seberapa dibandingkan dengan keuntungan yang
diraih dari perbuatan negative produsen. Walaupun secara teoretis instrument
hukum administarsi Negara ini cukup efektif, tetap ada kendala penerapannya.
Contohnya adalah ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan
yang mencemari lingkungan masih teramat jarang dilakukan. Ketentuan hukum
administrasi, misalnya menetukan bahwa: Pemerintah melakukan pengaturan dan
pembinaan rumah susun dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang No, 23 Tahun 1992,
Pasal 72 ditentukan: Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan. Dari perundang-undangan
di atas terlihat beberapa department dan/atau lembaga pemerintah tertentu yang
menjalankan tindakan administrative berupa pengawasan dan pembinaan terhadap
pelaku usaha dengan perilaku tertentu dalam melaksanakan perundang-undangan
tersebut.
3.
Hukum
Transnasional
Sebutan “hukum
transnasional” mempunyai dua kontasi. Pertama, hukum transnasional yang
berdimensi perdata, yang lazim disebut hukum perdata internasional. Kedua,
hukum internasional yang berdimensi publik, yang biasanya dikenal sebagai hukum
internasional publik. Hukum internasional (publik) sering dinilai sebagai
intrumen yang “mandul” dalam menangani banyak kasus hukum yang berdimensi
lintas Negara. Kepentingan nasional masing-masing Negara kerapkali membuatnya
harus menjadi “macan kertas” yang dengan sendirinya tidak bergigi dan tidak mempunyai
kekuatan memaksa. Salah satu resolusi yang pernah dicetuskan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa adalah tentang Perlindungan Konsumen Terakhir, masalah ini dimuat
dalam Resolusi No. 39/248 tahun 1985. Di dalam Guidelines for Consumer
Pontection (Bagian II tentang Prinsip-Prinsip Umum) dinyatakn hal-hal apa saja
yang dimaksud dengan kepentingan konsumen itu: 1. Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya
terhadap kesehatan dan keamanannya. 2.
Promosi dan perlindungan dari kepentingan sosial ekonomi konsumen.
3. Tersedianya informasi yang
memadai bagi konsumen untuk memberikan mereka kemampuan melakukan pilihan yang
tepat sesuai kehendak dan kebetuhan pribadi. 4. Pendidikan konsumen 5. Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif
6. Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen
atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan dalam proses
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka. Organisasi yang
membawa misi perlindungan hak-hak konsumen secara bijak menyadari betapa
kondisi suatu Negara tidak selalu mampu menampung kepentingan konsumen itu ke
dalam perangkat hukum positifnya. Kendati demikian, jika prinsip-prinsip umum
Resolusi No. 39/248 Tahun 1985 itu di hormati, paling tidak hak-hak konsumen di
Negara yang bersangkutan akan memperoleh pehatian secara memadai.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Yang dimaksudkan hukum perdata yakni
dalam arti luas, termasuk hukum perdata, hukum dagang serta kaidah-kaidah
keperdataan yang termuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Kesemuanya itu baik hukum perdata tertulis maupun hukum perdata tidak tertulis
(hukum adat). Kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah hukum
antara pelaku usaha penyedia barang dan/atau penyelenggara jasa dengan
konsumennya masing-masing termuat dalam: 1.
KUH Perdata, terutama dalam Buku kedua, ketiga, dan keempat, 2. KUHD, Buku kesatu dan Buku kedua, 3. Berbagai peraturan perundang-undangan
lain yang memuat kaidah-kaidah hukum bersifat perdata tentang subjek-subjek
hukum, hubungan hukum dan masalah antara penyedia barang atau penyelenggara jasa
tertentu dan konsumen. Beberapa hal yang dinilai penting dalam hubungan
konsumen dan penyedia barang dan/atau penyelenggara jasa (pelaku usaha) antara
lain sebagai berikut: a. Hal-Hal
yang Berkaitan dengan Informasi b. Beberapa Bentuk Informasi.
2. Dengan
hukum publik dimaksudkan hukum yang mengatur gubungan antara Negara dan
alat-alat perlengkapannya atau hubungan Negara dengan perorangan. Termasuk
hukum public dalam kerangka hukum konsumen dan/atau hukum perlindungan
konsumen, adalah hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara perdata,
dan/atau acara pidana dan hukum internasional khususnya hukum perdata
internasional.
B.
SARAN
1. Perlindungan
hukum bagi konsumen di Indonesia, walaupun telah mengalami kemajuan, terutama
setelah lahirnya UUPK, namun masih perlu adanya langkah peningkatan, terutama
aspek-aspek yang diatur secara tegas dalam UUPK, sehingga akan semakin
mendekati berbagai perinsip yang memberikan perlindungan konsumen di Negara
maju.
2. Untuk
menghindari adanya tuntutan dari Negara anggota WTO lainnya, maka perlu untuk
menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang menyimpang dari
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam WTO, tidak hanya mengubah peraturan
perundang-undangan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Kristiyanti, Cellina Tri Siwi. Hukum
Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta. 2009
Miru, Ahmadi. Prinsip-prinsip
Perlindungan Bagi Konsumen Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
2011
Siahaan, N.H.T. Hukum Konsumen Perlindungan
Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk, Penerbit Panta Rei, Jakarta. 2005
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen
N.H.T. Siahaan, Hukum Konsumen
Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta, 2005, hlm
100