Jumat, 20 November 2015

Bukit Tangkiling


Batu Banama


         Tangkiling adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia.
         Lama tinggal di Palangkaraya, baru kali ini ke bukit tangkiling ,ga tau kenapa hha dan itu juga karena ada suatu momen untuk melakukan perpisahan bersama seseorang dan tak disangka ternyata bukit tangkiling menyimpan banyak keindahan . 
        Yupz ... kita awali tentang bukit tangkiling dari cerita batu banama , di lereng bukit ini terdapat sebuah batu besar yang berbentuk kapal . konon begini nih legendanya......

LEGENDA BATU BANAMA


     Tersiar kabar sebuah kapal besar (Banama) berlabuh di tepian sungai Sebangau, kapal yang membawa muatan dagangan dan jual beli hasil bumi berasal dari negeri Cina. Nahkoda kapal seorang pemuda yang gagah perkasa dan sangat tampan bernama Killin.
Wanita cantik itupun  bergegas untuk menjual barang hasil buminya terutama tenun kainnya yang sangat indah..kecantikannya sungguh mempesona bagi Killin, dan dengan serta merta ia melamar wanita itu. Sesungguhnya wanita itu enggan atas ajakkan pemuda tampan karena dirinya seorang janda. Wanita berparas cantik itu bernama Bawi Kuwu.
Namun apa daya Killin sedang dimabuk asmara dia tidak perduli akan hal apapun, Dia tetap berkehendak mengawini wanita cantik itu
     Akhirnya Bawi kuwu di bawa masuk ke dalam kapal setelah pernikahan dilangsungkan.
Sebelum berangkat keperaduan, Killin merebahkan kepalanya di dada istrinya. Bawi kuwu membelai mesra rambut suaminya dan..tiba -tiba ia kaget melihat bekas luka di kepala suamianya
" Suamiku, kenapa ada luka di kepalamu "
Killin bercerita masa kecil saat usianya 6 tahun dahulu, Saat pulang bermain Killin merasa lapar, dan saat itu Bari sanga (nasi goreng tanpa minyak) yang dimasak ibunya belum masak.Killin tidak sabaran menunggu karena kesal ibuku memukulkan sunduk ( alat untuk mengoreng) kepalaku hingga luka dan berdarah. Aku merasa ibuku tidak mencintaiku, aku berlari ke dermaga, dan untung ada saudagar Cina yang membawaku pergi.
   Alangkah pucat wajah Bawi kuwu, dipandangnya suaminya seakan tidak percaya
" Aku ini ibumu,nak. Aku yang memukulmu "..dan Killin lebih tidak percaya dengan marah ia berkata " Bohong !!!l ibu pasti sudah tua dan berkeriput..Mustahi kau adalah ibuku.. "
" Kecantikanku adalah anugerah dari Ranying hatata Langit. Kau adalah anakku .  jangan nak ini Pali "...Pali (Pantangan/tidak boleh)
Killin tetap tidak percaya sebaliknya ia menertawakan dan menantang ,
" Jika perkataanmu benar, biar Ranying Hatala Langit (TUHAN DALAM AGAMA KAHARINGAN ORANG DAYAK)  yang membuktikannya "

     Esok hari di gelar upacara meriah  dan mendirikan Sangkaraya yang sangat tinggi. Gong di bunyikan semua orang kampung di undang dan menikmati hidangan yang disediakan
Setelah upacara itu usai, tiba-tiba langit manjadi gelap dan kilat menyambar, langit seakan mengulung,,dalam ketakutan Killin berlari kedalam kapalnya (Banama ) dan tiba-tiba kapal itu berubah menjadi Batu (Basaluh) hingga dikenal Batu Banama ..batu yang berbentuk kapal.
Dan Sangkaraya yang tinggi berubah menjadi bukit..Bawi Kuwu pun terperangkap didalamnya dalam keadaan hidup-hidup. Konon jika masyarakat memasukan benang ke dalam lubang maka keesokkan hari benang menjadi kain tenun yang sangat indah. Masyarakat pun memberi makanan dan minuman serta sirih pinang sebagai bentuk terima kasih.
Konon peristiwa ini terjadi pada Dinasti Tang, Pengabungan Tang dan Killin. Penyebutannya berubah menjadi  Tangkiling.


Perjalanan menuju puncak bukit tangkiling
          Nah setelah puas jalan-jalan dilereng bukit tangkiling dan melihat batu banama . Saatnya menuju puncak bukit tangkiling , yupz ...naik puncak bukit , harus ingat pake sepatu yang pas yaa ,agar tidak kesulitan nantinya .. hhe




tangga jalan menuju ke puncak bukit tangkiling



Awalanya ada tangga naik untuk menuju ke puncak bukit , cukup melelahkan memang , tapi semakin naik ke atas cape pun mulai berkurang karena angin perbukitan yang menyegarkan dan juga dalam perjalanan naik kita bisa sambil foto-foto berlatar belakang alam yang indah .

akhirnya jalan tangga naik sudah habis , dan dilanjutkan dengan jalan tanggal alam .. yaa tanah berumpat dan terjal ala perbukitan , harus hati-hati terpeleset yaa... (pas aku bilang gt ,dalam perjalanan turun, malah di bilang santai aja oleh seseorang ... ehh ga lama org yang blg gt malah  terpeleset ,  hdeh ).





setelah susah payah melewati jalan tanah yang melelahkan , akhirnya sampai juga di puncak bukit tangkiling . Rasa cape akhirnya terbayarkan , karena pemandangan alam yang woww indah dan udara segar . Di puncak bukit juga ada warung lo bagi yang kehausan dan kelaparan , jadi ga usah khawatir hhe



tak lupa mengucap syukur atas anugrah Tuhan , terima kasih banyak ya Tuhan atas segala keindahan yang Kau berikan pada kami . Semoga kami bisa selalu menjaganya. amin

       










mata kuliah hukum : Alternatif Penyelesaian Sengketa


Alternatif Penyelesaian Sengketa


    Berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa, antara lain :
a.    Negosiasi ( Negotiation )
    Proses tawar-menawar denganjalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak ( kelompok atau organisasi ) dan pihak ( kelompok atau organisasi ) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.Dalam hal ini negosiasi merupakan komunikasi dua rah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak Memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Oleh karena itu, negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang  bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiaannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, baik yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.
b.    Mediasi
    Mediasi adalah proses pengikutserataan pihak ketiga dalam penyelesaiaan suatu perselisihan sebagai penasihat. Juga, terdapat beberapa definisi mengenai mediasi menurut Nolah Haley yaitu : dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
    Kemudian pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu pengertian mediasi mengandung unsur-unsur antara lain :
1.    merupaka sebuah proses penyelesaiaan sengketa berdasarkan perundingan
2.    mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan
3.    mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaiaan
4.    tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikkan,putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat. Selain itu, dapat pula berbentuk putusan yang tidak sejalan dengan tatanan yang ada, teteapi tidak bertentangan dengan nilai atau norma yang berlaku. Namur, putuasan tersebut dapat bertolak belakang dengan nilai atau norma yang berlaku.

c.    Konsiliasi
    Konsiliasi hádala usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaiaan.Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan statu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan teteapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam pasal ¡ angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum , yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
    Dengan demikia, konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.Konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiabn untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator  memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak lepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam snegketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan si antara mereka.

d.    Arbitrase
    Arbitrase ádalah usaha perantara dalam melarikan sengketa.Penyelesaian sengketa melaluilembaga arbitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomi dalam kontrak bisnis yang bersifat nasional maupun internacional dikarenakan sifat kerahasiaannya, prosedur sederhana, putusan arbiter mengikat para pihak, dan disebabkan putusan yang diberikan bersifat final.Arbitase hádala sebagai upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha, baik nasional maupun internacional. Pemerintah telah mengadakan pembaharuaan terhadap undang-undang arbitrase nasional dengan dikeluarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatisf Penyelesaiaan Sengketa , dengan demikian  berdasarkan undang-undang tersebut, Arbitrase merupakan cara penyelesaiaan statu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa cláusula arbitrase yang tercantum dalam statu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbal sengketa atau statu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbal sengketa.
    Sementara itu, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Statu perjanjian arbitrase tidak menjafi batal walaupun disebabkan oleh statu keadaan, seperti dibawah ini :
1.    meninggalnya statu pihak
2.    bangkrutnya salah satu pihak
3.    novasi ( pembaharuan utang )
4.    pewarisan
5.    berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok
Terdapat dua jenis arbitrase  yakni :
1.    Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
    Merupakan arbitrase yang dibentuk secra khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ini bersifat “insidentil”, dimana kedudukan dan keberadaannya hanya untuk melayani memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan da fungís arbitrase ini lenyap berakhir dengan sendirinya.
2.    Arbitrase Institucional
    Merupakan statu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “hermanen”, sehingga arbitrase institucional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah Selebi diputus.

Sementara itu di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase yang memberikan jasa arbitrase, yakni badan arbitrase nasional indonesia ( BANI ) dan Badan arbitrase muamalat Indonesia ( BAMUI ).Pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung Sejak tanggal putusan ditetapkan. Lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanyakepada pantera pengadilan negeri dan oleh pantera diberikan catatan yang merupakan akta pendaftaran.Dengan demikian , putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Keputusan arbirase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat diajukan Bandung, kasasi, atau memberikan perintah.Putusan arbitrase dibubuhi perintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetep.suatu putusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan. Dengan demikian,permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung Sejas hari pernyataan dan pendaftaram putusan arbitrase lepada pantera pengadilan negeri dimana permohonan tersebut diajukan lepada ketua pengadilan negeri.Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan Bandung ke mahkamah agung yang memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir.Mahkamah agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan Bandung dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan Bandung tersebut diterima oleh mahkamah agung.

e.    Peradilan
    Dalam hal ini terjadi statu pelanggaran hukum, baik berupa hak seseorang maupun kepentingan umum maka tidak boleh begitu sja terhadap si pelanggar iti diambil statu tindakan untuk menghakiminya oleh sembarang orang. Perbuatan “menghakimi sendiri” sangatlah tercela, tidak tertib, dan harus dicegah.tidak hanya dengan duatu pencegahan, tetapi diperlukan perlindungan dan penyelesaiaan. Oleh karena itu, yang berhak memberikan perlindungan dan penyelesaiaan hádala negara. Untuk itu, negara menyerahkan lepada kekuasaan kehakima yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya yaitu hakim.
    Dalam menegakkan hukum. Hakim melaksanakan hukum yang berlaku dukungan rasa keadilan yang ada padanya berdasarkan hukum yang berlaku, meliputi yang tertulis dan tidak tertulis. Oleh karena itu, disebutkan bahwa hakim atau pengadilan hádala penegak hukum.

NON LEGITASI

Pencarian dan pelembagaan sistem aternatif penyelesaian sengketa merupakan upaya untuk mengatasi kelambatan dan stagnasi penyelesaian perkara yang terjadi melalui badan Peradilan Biasa (ordinary court). Sehubungan dengan itu, akan dikemukakan sistem yang berkaitan dengan upaya tersebut, sebagaimana yang sudah dikembangkan di berbagai negara.

Kritik yang ditujukan kepada kelambatan penyelesaian melalui proses pemeriksanaan yang berbelit dan formalistik, bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Jepang sebagai negara maju, penyelesaian perkara sangat lama, rata-rata 10 sampai 15 tahun. Ditingkat pertama saja, rata-rata 3 sampai 5 tahun. 

Kritik yang serupa terjadi di Amerika, Tony Mc.Adams mengatakan: "To many Americans our systems of justice is neither systematic or just..". Selanjutnya dikatakan "in recent years our court systems has come under increasing criticism". Jadi pada saat belakangan ini, sangat banyak dilontarkan kritik terhadap sistem peradilan Amerika oleh rakyat Amerika sendiri. Mahkamah Agung dituduh mengacau keseimbangan konstitusional. Walaupun masyarakat Amerika tetap berpendirian pengadilan merupakan katup penekan (pressure valve) atas kehidupan masyarakat demokrasi, namun mereka mengeluh dan mengutuk sikap peradilan yang sangat tertutup (tersumbat). Bahkan pada umumnya tidak responsif terhadap kepentingan umum (the court are extremely cloged up are generally unresponsive to the needs of the public).

Disamping proses persidangan memakan waktu lama, kebanyakan masyarakat Amerika berpendapat, penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1.            Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2.            Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Mahalnya biaya perkara yang harus dikeluarkan, sehingga rakyat biasa kurang mampu mempertahankan hak dan kepentingannya melalui pengadilan. Apalagi untuk memanfaatkan jasa pengacara, semakin berat beban biaya yang mesti dipikul. Yang mampu memikulnya hanya perusahaan besar atau orang kaya. Dikatakan "Law has become a very big American business”. Pendapatan total 750.000 pengacara di AS pada tahun 1985, sebesar $64,5 miliar.

Mengenai besarnya biaya perkara, mereka danggap dapat merusak perekonomian negara (that litigation cost may actually be doing damage to the nation's economy). Sebagai perbandingan dikemukakan suatu penelitian yang dberkenaan dengan biaya perkara yang menyangkut tuntutan ganti rugi penganiayaan, malpraktek, kecelakaan lalulintas, menunjukkan total biaya perkara yang dikeluarkan untuk itu, ternyata melampaui nilai industri nasional. 

Di Korea Selatan, meskipun proses penyelesaian perkara dianggap agak cepat rata-rata antar 5 sampai dengan 7 tahun, namun tetap mengecewakan. Dianggap mahal (very expensive) dan membuang waktu lama (waste of time). Di Hongkong dan Singapura juga begitu. Proses penyelesaian perkara melalui badan peradilan, dianggap lama dan biaya tinggi. Tentang tingginya biaya yang harus dikorbankan untuk perkara, mendorong seorang sarjana ekonomi Amerika, Stephen Magee mengemukakan "That one way to strengthen the American economy would be close the law school". Para ahli hukum berlari ke sana ke mari dan membuat-buat sengketa palsu. Mereka seolah-olah senjata misil mencari perkara.

Abraham Lincoln pada 1850 mengatakan: ”Discourage litigation. Persuade your neigbours to compromise whenever you can. Point out to them how the nominal winner is often a real loser-infees, expense, and waste of time". (Hindari berperkara. Bujuk dan ajak tetanggamu berkompromi sedapat mungkin. Tunjukkan kepada mereka, seorang yang menang perkara pada hakikatnya adalah kalah perkara. Karena yang mahal dibarengi dengan pemborosan waktu yang sia-sia.

Filosofis Prancis Voltair mengatakan: "I was ruined but twice, one when I won a lawsuit and when I lost one”. (Dia mengalami kehancuran dua kali, Pertama kalau kalah perkara, dan yang kedua kalau menang perkara).

Ada lagi pepatah yang berasal dari Cina: "A lawsuit breeds ten years hatred.” (Berperkara di pengadilan, menanamkan benih benci selama sepuluh tahun).

Pepatah Cina yang lain mengatakan: "Going to the is losing a cow for the sake of a cat". (Kalau seseorang pergi berperkara, dia akan kehilangan seekor lembu, hanya untuk memperkarakan seekor kucing).

Demikian kira-kira hasil yang akan diperoleh seseorang dalam berperkara. Lebih besar ruginya daripada untungnya. Jact Ethridge mengatakan: "Berperkara membuat orang lumpuh serta menjadikan para pihak bermusuhan".

Peter Lovenheim mengatakan: "Sistem peradilan dalam menyelesaikan perkara: tidak dirancang untuk menyelesaikan masalah orang yang berperkara. Tujuan mengadili perkara di pengadilan sangat tinggi, namun sangat kabur (abstract) yakni: menemukan kebenaran". Sedemikian keburnya pengertian keberanaran, hanya dapat diungkapkan dalam perkataan "salah" (guilty) atau "tidak salah" (not guilty) maupun "melanggar perjanjian" (not breach of contract), pelanggaran (Violation) atau tidak pelanggaran hukum (not violation of law).

Padahal tujuan berperkara, bukan sekedar mencari dan menemukan ”kebenaran yang kabur”. Tetapi lebih ditujukan untuk memecahkan dan menyelesaikan masalah. Dan didalam kenyataan, tidak selamanya kebenaran sama dan identik dengan penyelesaian masalah. Karena itu sering orang mengatakan, tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1.            adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2.            dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1.            lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2.            biaya tinggi (very expensive),
3.            secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4.            kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Muncul lagi kritik baru yang diarahkan kepada para hakim yang mengatakan:
1.            pada dasarnya hakim hanya memiliki pengetahuan yang bersifar Generalis.
2.            oleh karena itu, hakim bukan seorang ekspert (ahli) yang memiliki keahlian khusus tentang suatu bidang tertentu,
3.            dengan demikian dari seorang hakim, kurang dapat diharapkan mampu memyelesaikan sengketa mengenai bidang yang memerlukan keahlian khusus. Misalnya sengketa bidang konstruksi, perbankan, akuisisi, perkapalan, industri, diperlukan keahlian khusus secara profesional.
Perkembangan kemajuan ilmu dan teknologi yang sangat kompleks, telah menempatkan hakim sebagai seorang generalis. Dalam arti, pengetahuan dan keahliannya pada bidang tertentu, paling-paling hanya bersifat luar. Dia mengerti sedikit elektronik, kimia, konstruksi, penerbangan, industri dan sebagainya.

Oleh karena pengetahuan dan wawasan mengenai berbagai bidang, hanya tipis dan terbatas, dianggap kurang memiliki keahlian khusus untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Berdasar alasan tersebut, lebih tepat meminta penyelesaian kepada orang yang benar-benar memiliki keahlian khusus. Lebih tepat mencari dan meminta penyelesaian kepada spesialis yang telah memiliki reputasi tinggi di bidang yang bersangkutan. Dengan demikian penyelesaian sengketa ditangani oleh seorang profesional yang memiliki keahlian atas hal yang disengketakan (the subject matter of dispute).

SISTEM ALTERNATIF YANG DIKEMBANGKAN

Banyak pendapat dan tulisan yang menawarkan sistem alternatif baru. Seperti yang dikemukakan Metzger: "The courts are not the only mechanism for setting civil dispute … Resolving every civil dispute through the courts would involved intolerable costs…and delays…".

Berpalingnya orang mencari penyelesaian perkara dari pengadilan, dikemukakan juga oleh J. David Reitzel. Pengadilan di banyak negara dijejali oleh banyak perkara. Oleh karena itu sangat panjang waktu menunggu untuk diadili. Biaya perkara yang tinggi, sering membuat orang terkejut dan sempoyongan. Biaya pengacara, ongkos perkara, biaya saksi ahli, mesti dilunasi. Padahal putusan yang dijatuhkan, malah sering tidak sempurna (imperfect) atau tidak menentu (erratic). Terutama hal itu terjadi dalam penyelesaian sengketa bisnis. Hakim yang memeriksa dan memutus, tidak mempunyai keahlian khusus untuk memahami persengketaan secara profesional.

Untuk mengatasi segala permasalahan yang melekat pada kelemahan penyelesaian sengketa melalui peradilan biasa (ordinary court), di berbagai negara telah dikembangkan sistem alternatif. Sistem alternatif ini bukan hanya terdapat di negara-negara maju, seperti Amerika, Inggris, Jerman, dan Jepang. Perkembangannya juga sangat pesat dijumpai di negara-negara industri baru (New Industrialized Country) di kawasan Pasific, seperti Korea Selatan, Hongkong, Singapura dan Australia.

Mengenai bentuk sistem baru tersebut, pada umumnya sudah diwujudkan dalam undang-undang. Ada negara yang mengaturnya dalam undang-undang tersendiri. Tapi ada pula yang merangkainya dalam Undang-undang Arbitrase.

Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain (come together for a private, face to face meeting). Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni "I have may way, your have your way; there is no the way"

Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way). Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1.            bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2.            pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3.            oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Faktor motivasi. Setelah melihat keberhasilan yang dicapai mediasi, orang semakin tertarikdan percaya kepada peran yang dimainkannya dalam menyelesaikan sengketa. Dari fakta keberhasilan itu, dapat diambil manfaat yang sangat banyak, sehingga orang semakin termotivasi untuk mencari penyelesaian sengketa kepada mediasi. Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1.            Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2.            Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3.            Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4.            Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5.            Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6.            Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7.            Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
Faktor kedudukan mediasi sebagai First Resort. Faktor lain, Mediasi sebagai penyelesaian langkah awal. Artinya, mediasi tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan persengketaan ke pengadilan. Kalau begitu, tidak rugi apabila diminta lebih dulu penyelesaian kepada mediasi. Sekiranya tidak tercapai kompromi, baru ditingkatkan penyelesaian melalui pengadilan. Atau apabila telah tercapai kompromi melalui mediasi. Salah satu pihak tidak menaati pemenuhan secara sukarela. Berarti dia telah melakukan pengingkaran terhadap penyelesaian. Dalam hal yang seperti itu, terbuka jalan lebar untuk meminta penyelesaian kepada pengadilan. Akan tetapi, kalau memperhatikan hasil pengamatan yang dikemukakan Peter Loveheim, kedudukan mediasi sebagai first resort, tidak mengecewakan. Hasil kompromi yang dicapai, selalu ditaati pemenuhannya secara sukarela oleh kedua belah pihak. Menurut beliau, dari jumlah sengketa yang diajukan ke mediasi:
1.            85% berhasil dicapai kompromi,
2.            dan hanya 5% yang tidak ditaati pemenuhan, sehingga terpaksa dilanjutkan penyelesaian ke pengadilan.
Akan tetapi kelemahan itu dapat diatasi dengan cara para pihak sejak semula membuat kesepakatan yang menentukan apabila mediasi gagal mencapai kompromi, mediator langsung bertindak sebagai arbitrator. Melalui klausula kesepakatan yang seperti itu, tidak perlu mengajukan perkara ke pengadilan. Kegagalan mediasi langsung ditampung mediator dan bertindak sebagai arbitrator.

Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Gambaran tentang sistem ini dilukiskan Peter Lovenheim dalam suatu ungkapan: "let's hear your best case, you hear hear our best case, and then we'll sit down and see if we can settle this thing. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1.            setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2.            sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
Tahap I Persetujuan Minitrial. Agar penyelesaian dapat dilakukan melalui sistem ini, harus lebih dulu dicapai kesepakatan bahwa kedua pihak setuju menempuh penyelesaian sengketa melalui minitrial (Agreement to use minitrial). Dalam persetujuan itu langsung mereka tetapkan:
1.            aturan penyelesaian (rule of settlement).
2.            tata cara penyelesaian (procedure of settlement).
Tahap II Persiapan Kasus (Case Preparation). Mengenal tahap persiapan, meliputi hal:
1.            tahap persiapan dibatasi dalam jangka waktu yang singkat antara satu atau dua bulan,
2.            selama persiapan, para pihak atau pengacara mereka menyiapkan bahan yang diangggap penting untuk diajukan.
Tahap III Mendengar Keterangan (Information Hearing). Pada tahap ini, mulai dibuka dan berlangsung minitrial, yang dilanjutkan dengan proses:
1.            manajer atau pengacara kedua belah pihak diberi waktu terbatas untuk mengajukan hal-hal yang dianggap paling tepat dan baik,
2.            hal itu diajukan dan disampaikan lebih dulu kepada eksekutif kedua belah pihak serta seorang advisor netral,
3.            kedudukan dan peran advisor, bukan sebagai hakim, namun dapat menekankan cara-cara dan aturan yang semestinya harus diikuti,
4.            segala sesuatu yang disampaikan dalam pendengaran keterangan, bersifat confidental.
Tahap IV Advisor Memberi Pendapat (Neutral Advisor Gives Opinion).
1.            advisor memberi (menyampaikan) pendapat kepada eksekutif kedua belah pihak,
2.            pendapat itu harus menjelaskan dan menggariskan kekuatan dan kelemahan kedua belah pihak,
3.            pendapat juga mesti berisi penjelasan bagaimana semestinya hakim mengambil keputusan atas persetujuan seandainya hal itu diajukan ke pengadilan,
4.            namun demikian, pendapat advisor baik kepada kedua belah pihak maupun ke pengadilan adalah bersifat tidak mengikat (non binding advisory opinion),
5.            yang lazim bertindak sebagai advisor ialah pensiunan hakim, teknisi yang memiliki otoritas, pengacara pilihan dengan syarat harus atas persetujuan kedua belah pihak.
Tahap V Top Manager Mendiskusikan Penyelesaian (Top Managers Discuss Settlement).
1.            masing-masing eksekutif perusahaan yang bersengketa mengadakan persidangan dan diskusi tentang penyelesaian berdasar informasi dan keterangan yang dikemukakan pada waktu tahap hearing,
2.            diskusi tidak diikuti oleh pengacara maupun advisor. Biasanya, hasil penyelesaian yang dicapai dalam minitrial tidak didasarkan pada ketentuan umum (non basse on a legal matter). Tetapi lebih dititikberatkan pada keadaan fakta (factual matter). Sistem minitrial telah memperlihatkan keberhasilan di Amerika. Menurut penelitian yang dilakukan American Bar Association, dari seluruh jumlah yang disepakati penyelesaian melalui minitrial, sebanyak 85% berhasil diselesaikan. Penyelesaiannya cepat (speed), ekonomis dan fleksibel (flexibility). Malahan dianggap sangat pragmatis serta memberi penyelesaian yang lebih baik dan efektif dibanding dengan putusan pengadilan.
Sistem Concilition

Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1.            pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2.            setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan. 

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.            pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2.            kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3.            ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4.            keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1.            sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2.            hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3.            oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4.            dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.

Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1.            orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2.            dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3.            oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1.            para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2.            berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3.            dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4.            sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan. 

Pada masa belakangan ini, banyak negara yang telah melakukan pembaharuan Undang-undang Arbitrase Nasional mereka. Dikawasan Pasifik misalnya. Korea Selatan, Hongkong dan Singapura telah mengeluarkan Undang-Undang Arbitrase yang baru. Untuk mengantisipasi perkembangan bisnis serta untuk memberi percayaan kepada dunia luar, negara-negara tersebut berusaha mengharmoniskan peraturan arbitrase mereka dengan nilai-nilai yang berwawasan internasional.

Cara yang dianggap paling tepat mengharmonisasikan peraturan arbitrase yang berwawasan internasional, dengan jala mengambil dasar acuan kepada uncitral model law. Seperti di Hongkong, pada tahun 1989 telah memodifikasi Undang-Undang arbitrase dengan ketentuan uncitral model law, begitu juga Singapura. Pemerintah telah menerima rekomendasi dari Law Reform Committee untuk mengadopsi uncitral model law on commercial arbitration. Rancangan Undang-Undangnya telah diajukan ke Parlemen pada tanggal 25 Juli 1994. 

Seperti diketahui uncitral model law adalah rule arbitrase yang dibuat oleh United Nation Committee of International Trade Law. Jadi dibuat oleh PBB dengan tujuan agar semua negara anggota menjadikannya sebagai model law dalam peraturan perundang-undangan mereka, maupun untuk lingkungan Arbitrase Institusional. Sekiranya semua negara mengambilnya sebagai model, akan terbina keseragaman aturan arbitrase yang berwawasan harmonisasi. Sehingga akan terjembatani kesenjangan kepentingan perdagangan antara negara maju dan negara berkembang. 

Belakangan ini, peran arbitrase sebagai sistem alternatif penyelesaian sengketa, sudah digeser sistem alternatif lain. Dia sudah digeser oleh mediasi, minitrial, adjudication, conciliation dan expert ditermination. Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1.            sederhana dan cepat (informal dan quick),
2.            prinsip konfidensial,
3.            diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1.            Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2.            Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Meskipun ada kekurangan dan kelemahan arbitrase dibanding dengan sistem alternatif yang lain, terdapat pula kelebihannya. Putusan yang diambil arbitrase langsung final dan banding. Dalam putusan yang diambil arbitrase (arbitral award) terkandung kekuatan eksekutorial. Oleh karena itu, apabila, pihak yang kalah tidak menaati dan memenuhi putusan secara sukarela, pihak yang menang (claimant) dapat meminta eksekusi ke Pengadilan. Sedang hal seperti itu, tidak melekat pada penyelesaian yang dimabil mediasi, minitrial atau ajudikasi atau konsolidasi. Akan tetapi seperti yang pernah disinggung, kelemahan yang terdapat pada sistem lain dapat diatasi, asal para pihak sepakat. Caranya mereka membuat persetujuan yang berisi klausula, apabila mediasi, ajudikasi atau konsiliasi gagal, mediator, adjucator, dan conciliator langsung bertindak sebagai arbitrator.

Sistem alternatif ini sangat besar fasedahnya untuk menampung perkembangan perdagangan bebas (free trade) menyongsong tahun 1995 setelah GATT defektif berlaku. Akan tetapi melihat kenyataan sekarang, kita masih prihatin. Jangankan mediasi atau ajudikasi. Arbitrase saja pun belum populer di kalangan bisnis Indonesia. Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan. Kelebihan tersebut antara lain:
1.            Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2.            dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3.            para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4.            para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5.            putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Meskipun demikian, pada kenyataanya kelebihan itu sangat relatif, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapa lebih cepat daripada proses arbitrase. Kelebihan utama arbitrase dari pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusan arbitrase tidak dipublikasikan. Hal inilah yang sangat disenangi oleh para pelaku usaha (pengusaha) sebab masyarakat umum tidak mengetahui adanya sengketa yang ada dalam perusahaan tertentu. Seorang pengusaha biasanya tidak senang bermitra dengan pengusaha lain yang "senang bermasalah" ke pengadilan dalam menyelesaiakan sengketa bisnisnya. Atas dasar itu bagi seorang pengusaha setiap masalah yang ada di perusahaannya tidak perlu diketahui oleh publik dan ini merupakan suatu faktor yang mendukung reputasinya di masyarakat dan dunia usaha pada umumnya.

Menurut David A. Soley, arti penting lain dari arbitrase dalam menyelesaikan sengketa adalah fleksibilitasnya dan cenderung tidak formal. Hal ini berdampak pada sikap para pihak yang bersengketa sehingga tidak terlalu "bersitegang" dalam menyelesaikan perkara. Iklim seperti ini sudah barang tentu akan sangat konstruktif dan akan lebih mendorong semangat kerja sama para pihak sehingga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara.

Beberapa keuntungan dari penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase telah menjelaskan bahwa ada suatu peluang bagi dunia usaha untuk menyelesaikan sengketa-sengketanya tanpa khawatir terganggunya proses produksi atau operasional perusahaan secara umum. Arbitrase pada prinsipnya bagi dunia usaha merupakan pilihan yang cocok dengan semangat menumbuhkan etika bisnis ke dalam perilaku kalangan pengusaha. Hal ini penting sekali guna menekan "kebiasaan" kolusi dan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis, dengan demikian akan tumbuh budaya hukum di kalangan pengusaha.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1.            Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2.            Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3.            Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1.            Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2.            Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3.            Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).
Lembaga arbitrase, berdasarkan pengelompokan jenis sengketa di atas, ternyata tidak hanya digunakan untuk sengketa-sengketa hukum yang terdapat di dalam perjanjian saja. Penyelesaian sengketa faktual yang memerlukan ketrampilan teknis arbiter juga dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase. Artinya, lembaga arbitrase juga memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam dunia usaha dalam pengertian sengketa-sengketa yang lebih luas, namun hal ni sebelumnya harus didasari oleh perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak. 

Secara umum pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dilakukan dalam ruang lingkup lembaga yang bersifat nasional maupun internasional dan juga termasuk arbitrase yang ditentukan sendiri oleh para pihak. Hal ini juga tercermin dari pengertian perjanjian arbitrase menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyebutkan bahwa perjanjian arbitrase adalah kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Dalam kaitan ini, perlu ditekankan bahwa dalam mebuat perjanjian arbitrase, para pelaku usaha harus cermat dalam menentukan sikap untuk menyelesaikan sengketanya melalui proses arbitrase. Hal ini sangat penting mengingat bahwa perjanjian arbitrase selalu menyertai perjanjian pokoknya yang bersifat nasional maupun internasional. Untuk itu di dalam merancang dan merumuskan klausula arbitrase harus didasari penelaahan yang komprehensif dan teliti. Dengan demikian apabila suatu hari terjadi sengketa tidak ada hambatan dalam mengoperasionalkan.

Ada banyak aspek yang perlu diperhatikan dalam mebuat perjanjian arbitrase (klausula arbitrase), sebab pada umumnya klausula arbitrase dituangkan dalam standar kontrak tertentu. Yang cukup menyultkan adalah standar kontrak internasional. Karena itu harus terlebih dahulu dipahami bagaimana standar klausula arbitrase misalnya, UNCITRAL, ICSID, ICC, dan klausula nasional suatu negara yang dipilih sebagai yurisdiksi arbitrase. Untuk klausula arbitrase nasional Indonesia, terlebih dahulu perlu diperlajari standar yang ada di dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Selain itu perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan baru yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Hal lain yang penting dalam membuat klausula arbitrase adalah mengenai penerusan arbiternya. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Arfbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:
1.            Cakap melakukan tindakan hukum.
2.            Berumur paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
3.            Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa.
4.            Memiliki pengalaman kepentingan finansial atau kepentingan lain atas paling sedikt 15 (lima belas) tahun.
Penentuan arbiter meskipun ditunjuk oleh masing-masing pihak, pada hakikatnya tidak mencerminkan bahwa arbiter mewakili kepentingan para pihak. Hal ini perlu didasari bahwa srbiter semata-mata bekerja berdasarkan kemampuan profesionalitasnya, ia tidak berpihak pada salah satu pihak meskipun ditunjuk oleh yang bersangkutan.

Hal penting lain yang berkaitan erat dengan pelaksanaan arbitrase adalah mengenai eksekusinya. Meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat masing-masing pihak, pelaksanaan putusannya perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan atau tat cara eksekusinya. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi New York tentang pelaksanaan keputusan arbitrase asing, namun pelaksanaannya tetap memperhatikan asas resiprositas (timbal-balik). Artinya, apabila pelaku usaha hendak melakukan kerja sama dengan pihak asing perlu juga diperhatikan apakah negara yang bersangkutan dapat menerima dan mengakui putusan arbitrase asing.

Untuk pelaksanaan arbitrase nasional, Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mensayrakatkan bahwa terlebih dahulu putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan kepada Panitera PengadilanNegeri untuk bisa dilakukan eksekusi. Apabila hal ini tidak dilakukan maka putusan arbtrase tidak bisa dilaksanakan. Secara khusus, Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa juga menetapkan tata cara syarat-sayarat pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (Internasional).

Aspek-aspek tersebut merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pengusaha dalam memilih cara arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya. Dengan demikian pilihan tersebut merupakan suatu proses sadar dalam menjaga stabiltas kegiatan usaha dan merupakan suatu upaya untuk menciptakan suatu iklim usaha yang kondusif.

Bagi dunia usaha di Indonesia, arbitrase saat ini sudah berkembang sebagai kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa para pelaku usaha. Hal ini semata-mata bukannya hanya untuk menarik minat investor maupun mitra dagang dari negri lain, namun termasuk kalangan bisnis di Indonesia sendiri. Arti penting ini perlu disadari oleh kalangan dunia usaha sebagai langkah atau upaya yang signifikan dalam menjalankan usaha di era global yang penuh persaingan, baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri.