Senin, 18 Januari 2016

Makalah Hukum Perlindungan Konsumen tentang Perlindungan Konsumen


BAB I
 PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen. Perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara para pihak tidak selamanya dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas, karena kadang-kadang pihak penerima tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan harapannya. Wanprestasi salah satu pihak dalam perjanjian merupakan kelalaian untuk memenuhi syarat yang tercantum dalam perjanjian. barang, waralaba, imbal beli, turnkey project, alih teknologi, aliansi strategis internasional, aktivitas finansial, dan lain-lain.

B.         Rumusan Masalah
1.  Apa yang dimaksud dengan aspek keperdataan?  
2.  Apa yang dimaksud dengan aspek hukum publik?

C.        Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui tentang aspek keperdataan.
2.      Untuk mengetahui tentang aspek hukum publik.


BAB II
PERLINDUNGAN KONSUMEN

A.        ASPEK-ASPEK KEPERDATAAN

Yang dimaksudkan hukum perdata yakni dalam arti luas, termasuk hukum perdata, hukum dagang serta kaidah-kaidah keperdataan yang termuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Kesemuanya itu baik hukum perdata tertulis maupun hukum perdata tidak tertulis (hukum adat). Kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah hukum antara pelaku usaha penyedia barang dan/atau penyelenggara jasa dengan konsumennya masing-masing termuat dalam: KUH Perdata, terutama dalam Buku kedua, ketiga, dan keempat, KUHD, Buku kesatu dan Buku kedua, Berbagai peraturan perundang-undangan lain yang memuat kaidah-kaidah hukum bersifat perdata tentang subjek-subjek hukum, hubungan hukum dan masalah antara penyedia barang atau penyelenggara jasa tertentu dan konsumen. Beberapa hal yang dinilai penting dalam hubungan konsumen dan penyedia barang dan/atau penyelenggara jasa (pelaku usaha) antara lain sebagai berikut:

1.      Hal-Hal yang Berkaitan dengan Informasi Bagi konsumen, informasi tentang barang dan/atau jasa merupakan kebutuhan pokok, sebelum ia menggunakan sumber dananya (gaji, upah, honor atau apa pun nama lainnya) untuk mengadakan transaksi konsumen dimaksudkan diadakannya hubungan hukum (jual beli, beli-sewa, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan sebagainya) tentang produk konsumen dengan pelaku usaha itu. Informasi dari kalangan pemerintah dapat diserap dari berbagai penjelasan, siaran, keterangan, penyusun peraturan perundang-undangan secara umum atau dalam rangka deregulasi, dan/atau tindakan pemerintah pada umumnya atau tentang suatu produk konsumen. Dari sudut penyusunan peraturan perundang-undangan terlihat informasi itu termuat sebagai suatu keharusan. Beberapa diantranya, ditetapkan harus dibuat, baik secara dicantumkan pada maupun dimuat di dalam wadah atau pembungkusnya (antara lain label dari produk makanan dalam kemasan). Sedang untuk produk hasil industri lainnya, informasi tentang produk itu terdapat dalam bentuk standar yang ditetapkan oleh pemerintah, standar internasional, atau standar lain yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

2.      Beberapa Bentuk Informasi Di antara berbagai informasi tentang barang atau jasa konsumen yang diperlukan konsumen, tampaknya yang paling berpengaruh pada saat ini adalah informasi yang bersumber dari kalangan pelaku usaha. Terutama dalam bentuk informasi pengusaha lainnya. Iklan adalah bentuk informasi yang umumnya bersifat sukarela, sekalipun pada akhir-akhir ini termasuk juga yang diatur di dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (pasal 9, 10, 12, 13, 17, dan pasal 20).

1.              Tentang Iklan
KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan/atau KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), keduanya diumumkan pada tanggal 30 April 1847 dalam Staasblad no. 23 dengan segala tambahan dan/atau perubahannya, tidak memberikan pengertian dan/atau memuat kaidah-kaidah tentang periklan. Menurut ketentuan dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9 ayat (1) berbunyi: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, meng-iklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah… dan seterusnya. Sayangnya dalam undang-undang ini tidak dicantumkan apa yang dimaksud dengan ikaln. Yang terdapat dalam perundang-undangan ini hanyalah berbagai larangan dan suruhan berkaitan dengan periklanan saja. Departemen Kesehatan menetapkan sebagai “iklan adalah usaha dengan cara apa pun untuk meningkatkan penjualan, baik secara langsung maupun tidak langsung”.[7] Adapun sistem penyiaran nasional pasal 1 butir (5) merumuskan siaran iklan adalah  siaran  informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.[8] Pasal 1 butir (6) menyatakan siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk memengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan . Mengenai perilaku periklanan yang lengkap diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, adalah sebagai berikut:

1)      Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang: a.       Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan/atau tariff jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa, b.      Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa, c.       Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa, d.      Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa,

 2)   Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peradaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

2.              Tentang Label

Informasi produk konsumen yang bersifat wajib ini, ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pengaturan tentang informasi yang disebut dengan berbagai istilah seperti penandaan, label, atau etiket. Mengenai Pasal 30 ayat (2) e dalam penjelasan Undang-Undang Pangan[9] disebutkan bahwa keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama islam. Ketentuan tersebut terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun pencantumannya pada label pangan baru merupakan kewajiban apabila setiap orang yang memproduksi pangan dan/atau memasukkan pengan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan menyatakan bahwa pangan yang bersangkutan adalah halal bagi umat islam. Konsumsi daging bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, walaupun secara ilmiah daging tersebut sehat dikonsumsi, namun konsumen yang beragama Islam masih memebutuhkan persyaratan lain yang dapat menentramkan hatinya. Hal ini harus diperhatikan, karena salah satu keharusan bagi importer dan/atau pengedar daging yang berasal dari luar negeri adalah mencegah timbul dan menjalarnya penyekit hewan yang dapat ditularkan melalui daging yang diimpor dan/atau diedarkannya, serta ikut bertanggung jawab atas keamanan dan ketentram batin konsumen. Untuk menjaga ketentraman batin konsumen tersebut, maka pemasukan daging untuk konsumsi umum atau diperdagangkan harus berasal dari ternak yang pemotongannya dilakukan menurut syariat islam dan dinyatakan dalam sertifikat halal. Salah satu contoh pemberian informasi untuk kepentingan konsumen yang beragama Islam adalah adanya ketentuan bahwa:

1)      Pada wadah atau bungkus makanan yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor yang yang mengandung bahan yang berasal dari babi harus dicantumkan tanda peringatan

2)      Tanda peringatan tersebut yang dimaksud ayat (1) harus berupa gambar babi dan tulisan yang berbunyi: “MENGANDUNG BABI” dan harus ditulis dengan huruf besar berwarna merah dengan ukuran sekurang-kurangnya univers medium corp 12.


3.              Hal-Hal yang Berkaitan dengan Perikatan
Sistem hukum perdata mengenal asas kebebasan berkontrak, sebagaimana dianut di dalam KUHPerdata. Asas ini disebut dengan freedom of contract atau laissez faire, yang di dalam Pasal 1338 KUHPerdata dinyatakan, semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku halnya sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian mempunyai kekuatan mengikat, sama kekuatannya dengan undang-undang, bagi mereka yang melakukan perjanjian. Dalam KUHPerdata Buku ke-III, tentang Perikatan, termuat ketentuan-ketentuan tentang subjek-subjek hukum dari perikatan, syarat-syarat perikatan, tentang resiko-resiko jenis perikatan tertentu, syarat-syarat pembatalannya, dan berbagai bentuk perikatan yang dapat diadakan (Pasal 1233). Perjanjian berlaku bagi pihak yang melakukan perjanjian itu, mempunyai konsekuensi bahwa hanya kepada pihak yang ikut melakukan perjanjian itulah berlaku perjanjian itu. Dengan demikian, pihak ketiga atau pihak luar tidak dapat menuntut suatu hak berdasarkan perjanjian yang dilakukan pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Berlakunya perjanjian hanya kepada pihak-pihak yang melakukan suatu perjanjian disebut dengan privities of contract. Dapat diartikan kira-kira bahwa perjanjian tersebut hanya merupakan kepentingan ptivat atau ptibadi dari pihak-pihak pembuat perjanjian itu saja. Perikatan yang terjadi karena undang-undang, baik karena undang-undang maupun  sebagai akibat perbuatan seseorang. Namun kendati asas kebebasan berkontrak dijamin di dalam hukum perdata, suatu perjanjian dapat dibatasi oleh kaidah-kaidah tertentu, sebagaimana dapat dilihat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dikatakan pasal ini bahwa sahnya suatu perjanjian, apabila didasarkan kepada:[10]

1.      Kesepakatan dari mereka yang mengikat diri (agreement),
2.      Kecakapan dari pihak-pihak (capacity),
3.      Mengenai hal tertentu (certainty of terms),
4.      Suatu sebab yang halal (consideration).

Dalam perikatan yang timbul karena perjanjian, tidak dipenuhi atau dilanggarnya butir-butir perjanjian itu, setelah dipenuhinya syarat tertentu, dapat mengakibatkan terjadinya cedera janji (wanprestatie). Perbuatan cedera janji ini memberikan hak pada pihak yang dicederai janji untuk menggugat ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga (Pasal 1236 dalam hal perjanjian memberikan sesuatu, Pasal 1239, dan Pasal 1242 dalam hal perjanjian berbuat atau tidak berbuat sesuatu, Pasal 1234, 1244, 1246) dan seterusnya. Kerugian-kerugian itu selain dari biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan, kerugian yang telah dialami, juga termasuk keuntungan (winstderving) yang diharapkan yang tidak diterima karena perbuatan ingkar janji tertentu. Apabila seseorang dirugikan karena perbuatan seseorang lain, sedang diantara mereka itu terdapat sesuatu perjanjian (hubungan hukum perjanjian), maka berdasarkan undang-undang dapat juga timbul atau terjadi hubungan hukum antara prang tersebut dan orang yang menimbulkan kerugian itu. Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: “setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu.” Kesepakatan yang dibuat secara semu atau tidak murni harus dianggap batal secara yuridis. Pasal 1321 KUHPerdata menentukan persetujuan, yang bersifat semu atau tidak murni ialah persetujuan yang dibuat karena adanya kesilapan (dwaling, mistake), adanya paksaan (dwang, duress), dan adanya penipuan (bedrog, misrepresentation).

B.         ASPEK HUKUM PUBLIK
Dengan hukum public dimaksudkan hukum yang mengatur gubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan Negara dengan perorangan. Termasuk hukum public dalam kerangka hukum konsumen dan/atau hukum perlindungan konsumen, adalah hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara perdata, dan/atau acara pidana dan hukum internasional khususnya hukum perdata internasional.

1.            Hukum Pidana
Pengaturan hukum positif dalam lapangan hukum pidana secara umum terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kriminalisasi di bidang konsumen sebelum berlakunya UUPK No 8 Tahun 1999 sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Indonesia merdeka, melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, kitab undang-undang itu lalu diadopsi secara total. Karena perkembangan politik, adopsi undang-undang ang semula bertujuan untuk unifikasi itu, tidak mencapai tujuannya. Hukum pidana sendiri termasuk dalam kategori hukum publik. Dalam kategori ini termasuk pula hukum adminitrasi Negara, hukum acara, dan hukum internasional. di antara semua aspek hukum publik itu, yang paling banyak menyangkut perlindungan konsumen adalah hukum pidana dan hukum administrasi Negara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak disebut kata “konsumen”. Secara implicit dapat ditarik beberapa pasal yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, antara lain: 1.      Pasal 204: Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang, yang diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahukan, diancam, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. 2.      Pasal 205: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan bahwa barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan, tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana paling lama Sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau kurungan paling lama satu tahun. Barang-barang itu dapat disita. 3.      Pasal 382: Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahui bahwa itu palsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu palsu, jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena dicampur dengan sesuatu bahan lain. 4.      Pasal 359: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidan penjara paling lama tahun atau kurungan paling lama satu tahun (LN 1906 No. 1). 5.      Pasal 383: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli: (1) karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli, (2) mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat. Di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat banyak sekali ketentuan pidana yang beraspekkan perlindungan konsumen. Lapangan pengaturan yang paling luas kaitannya dengan hukum perlindungan konsumen terdapat pada bidang kesehatan. Termasuk dalam kelompok ini dalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang berlaku sejak 4 November 1996. Selain itu juga dalam pengaturan hak-hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights), seperti hak cipta, paten, dan hak atas merek, dewasa ini  diberi perhatian yang cukup besar, khusunya dari sudut penerapan sanksi pidananya. Tindak pidan berupa pembajakan hak cipta, misalnya sekarng diubah dari delik aduan menjadi delik biasa. Kecenderungan seperti yang terjadi dalam hukum bidang hak atas kekayaan intelektual ini seharusnya mulai diantisipasi. Seandainya tidak tertampung dalam undang-undang yang bersifat khusus dan sektoral seperti di atas, dapat diakamodasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menurut rencana akan segera diperbarui.

2.            Hukum Administrasi
Negara Seperti halnya hukum pidana, hukum administrasi adalah instrument publik yang paling penting dalam perlindungan konsumen. Sanksi-sanksi hukum secara perdata dan pidana seringkali kurang efektif jika tidak disertai sanksi administrative. Sanksi administratif tidak ditujukan pada konsumen pada umumnya, tetapi justru kepada pengusaha, baik itu produsen maupun para penyalur hasil-hasil produknya. Sanksi administratif berkaitan dengan perizinan yang diberikan. Pemerintah RI kepada pengusaha/penyalur tersebut. Jika terjadi pelanggaran, izin-izin itu dapat dicabut secara sepihak oleh Pemerintah. Pencabutan izin hanya bertujuan menghentikan proses produksi dari produsen/penyalur. Produksi disini harus diartikan secara luas, dapat berupa barang atau jasa. Dengan demikian, dampaknya secara tidak langsung berarti melindungi konsumen pula, yakni mencegah jatuhnya lebihn banyak korban. Campur tangan administrator Negara idealnya harus dilatarbelakangi itikad melindungi masyarakat luas dari bahaya. Pengertian bahaya di sini terutama berkenaan dengan kesehatan dan jiwa. Itulah sebabnya, sejak prakemerdekaan, peraturan-peraturan tentang produk makanan, obat-obatan, dan zat-zat kimia, diawasi secara ketat. Syarat-syarat pendirian perusahaan yang bergerak di bidang tersebut dan pengawasan terhadap proses produksinya dilakukan ekstra hati-hati. Sanksi administratif ini seringkali efektif dibandingkan dengan sanksi perdata atau pidana. Ada beberapa alas an yang mendukung pernyataan ini: 1.      Sanksi administrative dapat diterapkan secara langsung dan sepihak. Dikatakan demikian karena penguasa sebagai pihak sebagai pihak member izin tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu dari pihak manapun. Persetujuan kalaupun itu dibutuhkan, mungkin dari instansi-instansi Pemerintah terkait. 2.      Sanksi perdata dan/atau pidana acapkali tidak membawa efek “jera” bagi pelakunya. Nilai ganti rugi dan pidana yang dijatuhkan mungkin tidak seberapa dibandingkan dengan keuntungan yang diraih dari perbuatan negative produsen. Walaupun secara teoretis instrument hukum administarsi Negara ini cukup efektif, tetap ada kendala penerapannya. Contohnya adalah ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan masih teramat jarang dilakukan. Ketentuan hukum administrasi, misalnya menetukan bahwa: Pemerintah melakukan pengaturan dan pembinaan rumah susun dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Selanjutnya dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang No, 23 Tahun 1992, Pasal 72 ditentukan: Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan. Dari perundang-undangan di atas terlihat beberapa department dan/atau lembaga pemerintah tertentu yang menjalankan tindakan administrative berupa pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dengan perilaku tertentu dalam melaksanakan perundang-undangan tersebut.

3.            Hukum Transnasional
Sebutan “hukum transnasional” mempunyai dua kontasi. Pertama, hukum transnasional yang berdimensi perdata, yang lazim disebut hukum perdata internasional. Kedua, hukum internasional yang berdimensi publik, yang biasanya dikenal sebagai hukum internasional publik. Hukum internasional (publik) sering dinilai sebagai intrumen yang “mandul” dalam menangani banyak kasus hukum yang berdimensi lintas Negara. Kepentingan nasional masing-masing Negara kerapkali membuatnya harus menjadi “macan kertas” yang dengan sendirinya tidak bergigi dan tidak mempunyai kekuatan memaksa. Salah satu resolusi yang pernah dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah tentang Perlindungan Konsumen Terakhir, masalah ini dimuat dalam Resolusi No. 39/248 tahun 1985. Di dalam Guidelines for Consumer Pontection (Bagian II tentang Prinsip-Prinsip Umum) dinyatakn hal-hal apa saja yang dimaksud dengan kepentingan konsumen itu: 1.      Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya. 2.      Promosi dan perlindungan dari kepentingan sosial ekonomi konsumen. 3.      Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan mereka kemampuan melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebetuhan pribadi. 4.      Pendidikan konsumen 5.      Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif 6.      Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka. Organisasi yang membawa misi perlindungan hak-hak konsumen secara bijak menyadari betapa kondisi suatu Negara tidak selalu mampu menampung kepentingan konsumen itu ke dalam perangkat hukum positifnya. Kendati demikian, jika prinsip-prinsip umum Resolusi No. 39/248 Tahun 1985 itu di hormati, paling tidak hak-hak konsumen di Negara yang bersangkutan akan memperoleh pehatian secara memadai.


                               BAB III
                             PENUTUP

A.         KESIMPULAN
1. Yang dimaksudkan hukum perdata yakni dalam arti luas, termasuk hukum perdata, hukum dagang serta kaidah-kaidah keperdataan yang termuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Kesemuanya itu baik hukum perdata tertulis maupun hukum perdata tidak tertulis (hukum adat). Kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah hukum antara pelaku usaha penyedia barang dan/atau penyelenggara jasa dengan konsumennya masing-masing termuat dalam: 1.      KUH Perdata, terutama dalam Buku kedua, ketiga, dan keempat, 2.      KUHD, Buku kesatu dan Buku kedua, 3.      Berbagai peraturan perundang-undangan lain yang memuat kaidah-kaidah hukum bersifat perdata tentang subjek-subjek hukum, hubungan hukum dan masalah antara penyedia barang atau penyelenggara jasa tertentu dan konsumen. Beberapa hal yang dinilai penting dalam hubungan konsumen dan penyedia barang dan/atau penyelenggara jasa (pelaku usaha) antara lain sebagai berikut: a.       Hal-Hal yang Berkaitan dengan Informasi b.      Beberapa Bentuk Informasi.

2.      Dengan hukum publik dimaksudkan hukum yang mengatur gubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan Negara dengan perorangan. Termasuk hukum public dalam kerangka hukum konsumen dan/atau hukum perlindungan konsumen, adalah hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara perdata, dan/atau acara pidana dan hukum internasional khususnya hukum perdata internasional.



B.          SARAN
1.      Perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia, walaupun telah mengalami kemajuan, terutama setelah lahirnya UUPK, namun masih perlu adanya langkah peningkatan, terutama aspek-aspek yang diatur secara tegas dalam UUPK, sehingga akan semakin mendekati berbagai perinsip yang memberikan perlindungan konsumen di Negara maju.

2.      Untuk menghindari adanya tuntutan dari Negara anggota WTO lainnya, maka perlu untuk menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam WTO, tidak hanya mengubah peraturan perundang-undangan yang ada.



                       DAFTAR PUSTAKA

 Kristiyanti, Cellina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta. 2009
Miru, Ahmadi. Prinsip-prinsip Perlindungan Bagi Konsumen Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2011
 Siahaan, N.H.T. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk, Penerbit Panta Rei, Jakarta. 2005
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
N.H.T. Siahaan, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta, 2005, hlm 100







makalah HAKI tentang Desain Tata Letak Sirkuit


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Memasuki abad ke-21, perkembangan teknologi seperti tidak dapat dibendung lagi. Para peneliti saling berlomba untuk menemukan invensi yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Salah satu contoh dari perkembangan teknologi yang sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Salah satu contoh dari perkembangan teknologi yang sangat bermanfaat itu adalah sirkuit terpadu. Sirkuit terpadu merupakan elemen dasar yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan elektronik diseluruh dunia untuk menghasilkan produk-produk yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti televise, tape, recorder, computer dan lain-lain. Sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (integrated circuit) adalah merupakan bagian dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik. Istilah integrated circuit (IC) adalah merupakan istilah yang dikenal dalam teknik digital. IC adalah merupakan komponen elektronik yang terdiri dari kombinasi transistor, diode, resistor, dan kapasitor.

Perkembangan teknologi IC mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dengan penemuan IC, memungkinkan beberapa bahkan beribu-ribu komponen elektronik seperti tahanan, kapasitor, dan transistor dapat dimasukkan dalam sebuah paket yang berukuran sebesar jari manusia, dan inilah titik awal pembuatan IC rangkaian logika. Ditinjau dari segi fungsinya dapat beberapa jenis IC berfungsi sama, akan tetapi rangkaian didalamnya dapat berlainan, ini tergantung pada cara merangkai antara jenis-jenis komponen yang digunakan. Di sinilah letak keahlian dari si perangkai, yang sangat ditentukan oleh kemampuan intelektualitas. Oleh karena itu wajarlah jika temuan rangkaian ini dilindungi sebagai hak atas kekayaan intelektual. Dalam terminologi normatif Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk itu, secara khusus perlu dikembangkan kemampuan para peneliti dan pendesain, khususnya yang berkaitan dengan teknologi mutakhir. Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan Indonesia telah meratifikasi Aggreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Aggreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property right (Persetujuan TRIPs) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dalam hubungan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Persetujuan TRIPs memuat syarat-syarat minimum pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang selanjutnya dikembangkan sendiri oleh setiap negara anggota. Persetujuan TRIPs juga mengacu pada Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuit (Washington Treaty). Mengingat hal-hal tersebut diatas, Indonesia perlu memberikan perlindungan hukum untuk menjamin hak dan kewajiban pendesain serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta untuk membentuk alur alih teknologi, yang sangat penting untuk merangsang aktivitas kreatis pendesain guna terus-menerus menciptakan desain orisinil. Oleh karena itu, perundang-undang atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu perlu dituangkan dalam bentuk undang-undang agar perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat lebih berkepastian hukum.

B.   Rumusan Masalah
1.  Bagaimana penerapan hukum mengenai Hak desain tata letak sirkuit   terpadu ?
2.  Bagaimana ruang lingkup HAKI di dalam Hak desain tata letak sirkuit terpadu ?
C.  Tujuan Penulisan
1.  Untuk mengetahui tentang penerapan hukum mengenai Hak desain tata letak sirkuit   terpadu.
2.   Untuk mengetahui tentang ruang lingkup HaKI di dalam Hak desain tata letak sirkuit terpadu.

                                                                     BAB II
PEMAHAMAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

1.       Penerapan Hukum Mengenai Hak Desain Tata Letak Sirkuit   Terpadu
Perlindungan hukum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menganut asas orsinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat dianggap orisinil apabila merupakan hasil upaya intelektual pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini sebab sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi secara elektronis.Perkembangan teknologi yang berkaitan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, jangka waktu perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 tahun, yang dihitung sejak tanggal penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali diekploitasi secara komersial dan tidak dapat diperpanjang. Yang dimaksud dengan “diekploitasi secara komersial” adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang menandatangani keuntungan.

Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang memuat keterangan tetang nama Pemegang Hak, jenis desain, tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaraan, dan keterangan lain tentang pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan).Yang dimaksud dengan “Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu” adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jendral, yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh Undang-undang ini.

2.    Ruang Lingkup Haki Di Dalam Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
2.1.    Subjek desain tata letak sirkuit terpadu
Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah  Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya pemegang hak adalah pihak yang untuk dan atau dalam Dinas Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas. Yang dimaksud dengan “hubungan dinas” adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya. Ketentuan sebagaimana tersebut diatas tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah yang lazim dilingkungan Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama pendesain dikenal sebagai hak moral (moral rights).

2.2.    Objek desain tata letak sirkuit terpadu
Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal  adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.
2.3.    Hak Eksklusif
Pemegang Hak memiliki hak eksekutif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagai desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak eksekutif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau sebab-sebab lain.
2.4.    Permohonan pendaftaraan desain tata letak sirkuit terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar permohonan. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jendral dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Permohonan tersebut ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan harus memuat :
a.    Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
b.    Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain
c.    Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
d.    Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa, dan
e.    Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.

Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan :
a.    Salinan gambar atau foto uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaran
b.    Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
c.    Surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaraannya adalah miliknya
d.    Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.

Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon lain. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “bukti yang cukup” adalah bukti yang sah, benar serta memadai yang menunjukkan bahwa pemohon berhak mengajukan permohonan. Ketentuan tentang tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.Pemohon yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara Republik Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui kuasa.
Pada prinsipnya permohonan dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Khusus untuk pemohon yang bertempat tinggal diluar negeri, permohonan harus diajukan melalui kuasa untuk memudahkan pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen permohonan seluruhnyan menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, dengan menggunakan kuasa (yang adalah pihak Indonesia) akan teratasi persyaratan domisili hukum pemohon. Pemohon tersebut harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan keputusan presiden.
Tanggal penerimaan adalah tanggal diterimanya permohonan, dengan syarat pemohon telah :
a.    Mengisi formulir permohonan
b.    Melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohon, dan
c.    Membayar biaya
Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal penerimaan seperti didefinisikan dimuka tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan sebagaimana yang telah ditetapkan, Direktorat Jendral memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuaan pemenuhan kekurangan tersebut.
Tenggang waktu 3 bulan yang diberikan kepada pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh pemohon.Tanda pengirim dibuktikan dengan cap pos, dokumen pengiriman atau bukti pengiriman lainnya.

Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan atas permintaan pemohon.Apabila kekurangan tidak terpenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, Direktorat Jendral memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.Dalam hal permohonan dianggap ditarik kembali, segala biaya yang setelah dibayarkan kepada direktorat jendral tidak dapat ditarik kembali. Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jendral tidak dapat ditarik kembali terlepas apakah permohonan diterima, ditolak ataupun ditarik kembali.Permintaan penarikan kembali permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jendral oleh pemohon atau kuasanya selama permohonan tersebut belum mendapat keputusan.

a.    Pembatalan pendaftaran berdasarkan permintaan pemegang hak.
Desain Tata Letak Sirkut Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral atas permintaan tertulis yang diajukan pemegang hak. Pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat dilakukan apabila peneriman lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit yang tercatat dalam Daftar Desain Tata Letak sirkuit Terpadu. Tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut.
Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jendral kepada :
a)    Pemegang hak
b)  Penerima lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar  Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
c)    Pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
b.      Pembatalan pendaftaran dan gugatan perdata
Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tentang pembataln pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan kepada Direktorat Jendral paling lama 14 hari setelah tanggal putusan diucapkan.Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
Dalam hal tergugat bertembat tinggal diluar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” dalam undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan mempawah.Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan . Dalam jangka waktu paling lama hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan. Yang dimaksud dengan “juru sita” adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/ pengadilan niaga.
Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan  dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan atas gugatan pembatalan tersebut yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.Salinan putusan Pengadilan Niaga tersebut wajib disampaikan kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan. Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat dimohonkan kasasi. Permohonan kasasi dapat diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut. Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tunggal penerimaan pendaftaran. Permohonan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 hari tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan meori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohonkasasi paling lama 2 hari setelah kontra memori kasasi diterimanya. Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 hari setelah lewatnya jangka waktu tersebut. Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan kasasi yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan. Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi pada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 hari setelah putusan kasasi diterima. Direktorat Jendral mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit terpadu dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Perlindungan hukum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menganut asas orsinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat dianggap orisinil apabila merupakan hasil upaya intelektual pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para pendesain.

2.      Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah  Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

B.    SARAN
1.      Diharapkan penegakan hukum hak Desain Tata letak Sirkuit Terpadu harus hati-hati dalam memilah bentuk pelanggaran yang dilakukan dan justru diharapkan adalah petugas penegak hukum yang betul-betul dapat memahami tentang makna akan hak DTLST sesungguhnya tanpa menggeneralisasikan begitu saja suatu perbuatan pelanggaran hak DTLST dalam pemikiran orang atau masyarakat awam.

2.      Diharapkan daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah yang lazim dilingkungan Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama pendesain dikenal sebagai hak moral (moral rights).


makalah tentang firma


BAB I
PENDAHULUAN

a.             Latar Belakang

Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Firma yang  merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan bentuk Firma ini. Bahkan Firma bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. Firma itu sendiri telah dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.

b.             Rumusan Masalah
1.      Apa saja ciri-ciri bentuk badan usaha Firma?
2.      Bagaimana proses pendirian Firma?


c.              Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui ciri-ciri bentuk badan usaha Firma.
2.      Untuk mengetahui proses pendirian Firma.



BAB II
FIRMA

A.     Ciri-Ciri Firma
         Secara umum, ciri-ciri dan sifat Firma yang dapat kita lihat yaitu:
a.   Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b.  Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.    Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d.    Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
e.    Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f.    Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
g.  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
h.   keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
i.    seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
j.    pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
k.   mudah memperoleh kredit usaha.

Jelas berdasarkan ciri-ciri diatas, di dalam firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan. Karena hal tersebut, maka firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain. Maka dari itu, Drebin (1982) membagi karakteristik Firma itu menjadi 5 yaitu:
1.      Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2.       Limited Life (umur terbatas), firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hokum, demikian juga apabila ada anggota baru yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika tidak ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
3.   Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tiak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota firma. Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki hutang pada kreditur dan firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma sampai harta milik pribadi.
4.      Ownership of an Interest in a Partnership, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa seijin naggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.
5.     Participating in Partnership Profit, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.

Selain Drebin (1982) yang mengemukakan karakteristik Firma seperti diatas,Fischer, Taylor, dan Leer menyatakan bahwa karakteristik firma akan lebih mudah dipahami dengan jelas jika dibandingkan dengan karakteristik perseroan seperti yang tercantum pada table berikut :
Firma
Perseroan
1.  KESINAMBUNGAN   USAHA
Umur firma terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi.
Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur poerseroan.
2.PERIJINAN PENDIRIAN
Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya.
Didirikan berdasarkan ijin Negara dan harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit.
3.TANGGUNG JAWAB PEMILIK TERHADAP HUTANG
Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta pribadi nya dijaminkan.
Kewajiban pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang di tanamkan.
4. KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN
Para anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan direktur untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.
Dengan adanya beberapa karakteristik firma dan perbedaan antara firma dengan bentuk perusahaan yang lain, maka jelas sudah bahwa firma memiliki ciri tersendiri. Walaupun tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen dalam firma, namun pengelolaan akuntansi pada firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang lazim. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya (business entity).





B.        Proses Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.

Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Firma harus didirikan dengan akta otentik;
2. Firma dapat didirikan tanpa akta otentik;
3. Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.    Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2.    Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.    Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4.    Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5.    Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1.  Nama dan alamat firma.
2. Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4.  Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
5. Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6.  Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7.  Prosedur penerimaan anggota baru firma.
8.  Prosedur keluarnya anggota firma.
9.  Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10. Dan uraian penting lainnya.

Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan). Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Kenapa Firma biasa disebut dengan Perusahaan Bukan Badan Hukum?Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena Firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.    

                                          BAB III
          PENUTUP

A.       Kesimpulan

1.      Dengan adanya beberapa karakteristik firma dan perbedaan antara firma dengan bentuk perusahaan yang lain, maka jelas sudah bahwa firma memiliki ciri tersendiri.
2.      Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.

B.         Saran

1.      Diharapkan kita mengetahui walaupun tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen dalam firma, namun pengelolaan akuntansi pada firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang lazim. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya .
2.        Diharapakan kita mengetahui adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.