Alternatif Penyelesaian
Sengketa
Berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa, antara lain :
a. Negosiasi ( Negotiation )
Proses tawar-menawar
denganjalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (
kelompok atau organisasi ) dan pihak ( kelompok atau organisasi ) lain.
Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui
perundingan antara pihak yang berperkara.Dalam hal ini negosiasi merupakan
komunikasi dua rah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua
belah pihak Memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Oleh
karena itu, negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa
untuk mendiskusikan penyelesaiaannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai
penengah, baik yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang
mengambil keputusan.
b. Mediasi
Mediasi adalah proses
pengikutserataan pihak ketiga dalam penyelesaiaan suatu perselisihan sebagai
penasihat. Juga, terdapat beberapa definisi mengenai mediasi menurut Nolah
Haley yaitu : dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan
salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan
pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat
kompromistis.
Kemudian pihak ketiga yang
ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena
itu pengertian mediasi mengandung unsur-unsur antara lain :
1. merupaka sebuah proses
penyelesaiaan sengketa berdasarkan perundingan
2. mediator terlibat dan
diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan
3. mediator bertugas membantu
para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaiaan
4. tujuan mediasi untuk mencapai
atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa
guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikkan,putusan yang diambil atau yang
dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak
yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam
masyarakat. Selain itu, dapat pula berbentuk putusan yang tidak sejalan dengan
tatanan yang ada, teteapi tidak bertentangan dengan nilai atau norma yang
berlaku. Namur, putuasan tersebut dapat bertolak belakang dengan nilai atau
norma yang berlaku.
c. Konsiliasi
Konsiliasi hádala usaha
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan
penyelesaiaan.Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan statu
rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan teteapi, rumusan
itu dapat ditemukan dalam pasal ¡ angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum , yakni
konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
Dengan demikia, konsiliasi
merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga
yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.Konsiliator dalam proses konsiliasi
harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator
berkewajiabn untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk
persoalannya.Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak
dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak
lepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat
putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir
merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam
snegketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan si antara mereka.
d. Arbitrase
Arbitrase ádalah usaha
perantara dalam melarikan sengketa.Penyelesaian sengketa melaluilembaga
arbitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomi dalam kontrak bisnis yang bersifat
nasional maupun internacional dikarenakan sifat kerahasiaannya, prosedur
sederhana, putusan arbiter mengikat para pihak, dan disebabkan putusan yang
diberikan bersifat final.Arbitase hádala sebagai upaya hukum dalam perkembangan
dunia usaha, baik nasional maupun internacional. Pemerintah telah mengadakan
pembaharuaan terhadap undang-undang arbitrase nasional dengan dikeluarkan
Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatisf
Penyelesaiaan Sengketa , dengan demikian berdasarkan undang-undang
tersebut, Arbitrase merupakan cara penyelesaiaan statu sengketa perdata di luar
pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan
berupa cláusula arbitrase yang tercantum dalam statu perjanjian tertulis yang
dibuat oleh para pihak sebelum timbal sengketa atau statu perjanjian arbitrase
tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbal sengketa.
Sementara itu, sengketa yang dapat
diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan
mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai
sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Statu perjanjian arbitrase tidak
menjafi batal walaupun disebabkan oleh statu keadaan, seperti dibawah ini :
1. meninggalnya statu pihak
2. bangkrutnya salah satu pihak
3. novasi ( pembaharuan utang )
4. pewarisan
5. berakhirnya atau batalnya
perjanjian pokok
Terdapat dua jenis arbitrase yakni :
1. Arbitrase ad hoc atau
arbitrase volunter
Merupakan arbitrase yang
dibentuk secra khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan
tertentu. Oleh karena itu arbitrase ini bersifat “insidentil”, dimana kedudukan
dan keberadaannya hanya untuk melayani memutuskan kasus perselisihan tertentu
maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut,
keberadaan da fungís arbitrase ini lenyap berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitrase Institucional
Merupakan statu lembaga atau
badan arbitrase yang bersifat “hermanen”, sehingga arbitrase institucional
tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang
ditangani telah Selebi diputus.
Sementara itu di Indonesia terdapat dua lembaga
arbitrase yang memberikan jasa arbitrase, yakni badan arbitrase nasional
indonesia ( BANI ) dan Badan arbitrase muamalat Indonesia ( BAMUI ).Pelaksanaan
putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung
Sejak tanggal putusan ditetapkan. Lembar asli atau salinan otentik putusan
arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanyakepada pantera
pengadilan negeri dan oleh pantera diberikan catatan yang merupakan akta
pendaftaran.Dengan demikian , putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Keputusan arbirase bersifat final,
berarti putusan arbitrase merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat
diajukan Bandung, kasasi, atau memberikan perintah.Putusan arbitrase dibubuhi
perintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan
pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah mempunyai
kekuatan hukum tetep.suatu putusan arbitrase terhadap para pihak dapat
mengajukan permohonan pembatalan. Dengan demikian,permohonan pembatalan putusan
arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari
terhitung Sejas hari pernyataan dan pendaftaram putusan arbitrase lepada
pantera pengadilan negeri dimana permohonan tersebut diajukan lepada ketua
pengadilan negeri.Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan
Bandung ke mahkamah agung yang memutuskan dalam tingkat pertama dan
terakhir.Mahkamah agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan Bandung
dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan Bandung tersebut diterima
oleh mahkamah agung.
e. Peradilan
Dalam hal ini terjadi statu
pelanggaran hukum, baik berupa hak seseorang maupun kepentingan umum maka tidak
boleh begitu sja terhadap si pelanggar iti diambil statu tindakan untuk
menghakiminya oleh sembarang orang. Perbuatan “menghakimi sendiri” sangatlah
tercela, tidak tertib, dan harus dicegah.tidak hanya dengan duatu pencegahan,
tetapi diperlukan perlindungan dan penyelesaiaan. Oleh karena itu, yang berhak
memberikan perlindungan dan penyelesaiaan hádala negara. Untuk itu, negara
menyerahkan lepada kekuasaan kehakima yang berbentuk badan peradilan dengan
para pelaksananya yaitu hakim.
Dalam menegakkan hukum. Hakim
melaksanakan hukum yang berlaku dukungan rasa keadilan yang ada padanya berdasarkan
hukum yang berlaku, meliputi yang tertulis dan tidak tertulis. Oleh karena itu,
disebutkan bahwa hakim atau pengadilan hádala penegak hukum.
NON LEGITASI
Pencarian dan pelembagaan sistem aternatif penyelesaian sengketa merupakan
upaya untuk mengatasi kelambatan dan stagnasi penyelesaian perkara yang terjadi
melalui badan Peradilan Biasa (ordinary court). Sehubungan dengan itu, akan
dikemukakan sistem yang berkaitan dengan upaya tersebut, sebagaimana yang sudah
dikembangkan di berbagai negara.
Kritik yang ditujukan kepada kelambatan penyelesaian melalui proses
pemeriksanaan yang berbelit dan formalistik, bukan hanya terjadi di Indonesia.
Di Jepang sebagai negara maju, penyelesaian perkara sangat lama, rata-rata 10
sampai 15 tahun. Ditingkat pertama saja, rata-rata 3 sampai 5 tahun.
Kritik yang serupa terjadi di Amerika, Tony Mc.Adams mengatakan: "To many
Americans our systems of justice is neither systematic or just..".
Selanjutnya dikatakan "in recent years our court systems has come under
increasing criticism". Jadi pada saat belakangan ini, sangat banyak
dilontarkan kritik terhadap sistem peradilan Amerika oleh rakyat Amerika
sendiri. Mahkamah Agung dituduh mengacau keseimbangan konstitusional. Walaupun
masyarakat Amerika tetap berpendirian pengadilan merupakan katup penekan (pressure
valve) atas kehidupan masyarakat demokrasi, namun mereka mengeluh dan mengutuk
sikap peradilan yang sangat tertutup (tersumbat). Bahkan pada umumnya tidak
responsif terhadap kepentingan umum (the court are extremely cloged up are
generally unresponsive to the needs of the public).
Disamping proses persidangan memakan waktu lama, kebanyakan masyarakat Amerika
berpendapat, penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1.
Memberi kesempatan yang tidak
adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar
atau orang kaya.
2.
Sebaliknya secara tidak wajar
menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Mahalnya biaya perkara yang
harus dikeluarkan, sehingga rakyat biasa kurang mampu mempertahankan hak dan
kepentingannya melalui pengadilan. Apalagi untuk memanfaatkan jasa pengacara,
semakin berat beban biaya yang mesti dipikul. Yang mampu memikulnya hanya
perusahaan besar atau orang kaya. Dikatakan "Law has become a very big American
business”. Pendapatan total 750.000 pengacara di AS pada tahun 1985, sebesar
$64,5 miliar.
Mengenai besarnya biaya perkara, mereka danggap dapat merusak perekonomian
negara (that litigation cost may actually be doing damage to the nation's
economy). Sebagai perbandingan dikemukakan suatu penelitian yang dberkenaan
dengan biaya perkara yang menyangkut tuntutan ganti rugi penganiayaan,
malpraktek, kecelakaan lalulintas, menunjukkan total biaya perkara yang
dikeluarkan untuk itu, ternyata melampaui nilai industri nasional.
Di Korea Selatan, meskipun proses penyelesaian perkara dianggap agak cepat
rata-rata antar 5 sampai dengan 7 tahun, namun tetap mengecewakan. Dianggap
mahal (very expensive) dan membuang waktu lama (waste of time). Di Hongkong dan
Singapura juga begitu. Proses penyelesaian perkara melalui badan peradilan,
dianggap lama dan biaya tinggi. Tentang tingginya biaya yang harus dikorbankan
untuk perkara, mendorong seorang sarjana ekonomi Amerika, Stephen Magee
mengemukakan "That one way to strengthen the American economy would be
close the law school". Para ahli hukum berlari ke sana ke mari dan
membuat-buat sengketa palsu. Mereka seolah-olah senjata misil mencari perkara.
Abraham Lincoln pada 1850 mengatakan: ”Discourage litigation. Persuade your
neigbours to compromise whenever you can. Point out to them how the nominal
winner is often a real loser-infees, expense, and waste of time". (Hindari
berperkara. Bujuk dan ajak tetanggamu berkompromi sedapat mungkin. Tunjukkan
kepada mereka, seorang yang menang perkara pada hakikatnya adalah kalah
perkara. Karena yang mahal dibarengi dengan pemborosan waktu yang sia-sia.
Filosofis Prancis Voltair mengatakan: "I was ruined but twice, one when I
won a lawsuit and when I lost one”. (Dia mengalami kehancuran dua kali, Pertama
kalau kalah perkara, dan yang kedua kalau menang perkara).
Ada lagi pepatah yang berasal dari Cina: "A lawsuit breeds ten years
hatred.” (Berperkara di pengadilan, menanamkan benih benci selama sepuluh
tahun).
Pepatah Cina yang lain mengatakan: "Going to the is losing a cow for the
sake of a cat". (Kalau seseorang pergi berperkara, dia akan kehilangan
seekor lembu, hanya untuk memperkarakan seekor kucing).
Demikian kira-kira hasil yang akan diperoleh seseorang dalam berperkara. Lebih
besar ruginya daripada untungnya. Jact Ethridge mengatakan: "Berperkara
membuat orang lumpuh serta menjadikan para pihak bermusuhan".
Peter Lovenheim mengatakan: "Sistem peradilan dalam menyelesaikan perkara:
tidak dirancang untuk menyelesaikan masalah orang yang berperkara. Tujuan
mengadili perkara di pengadilan sangat tinggi, namun sangat kabur (abstract)
yakni: menemukan kebenaran". Sedemikian keburnya pengertian keberanaran,
hanya dapat diungkapkan dalam perkataan "salah" (guilty) atau
"tidak salah" (not guilty) maupun "melanggar perjanjian"
(not breach of contract), pelanggaran (Violation) atau tidak pelanggaran hukum
(not violation of law).
Padahal tujuan berperkara, bukan sekedar mencari dan menemukan ”kebenaran yang
kabur”. Tetapi lebih ditujukan untuk memecahkan dan menyelesaikan masalah. Dan
didalam kenyataan, tidak selamanya kebenaran sama dan identik dengan
penyelesaian masalah. Karena itu sering orang mengatakan, tujuan memperkarakan
suatu sengketa:
1.
adalah untuk menyelesaikan
masalah yang konkret dan memuaskan,
2.
dan pemecahannya harus cepat
(quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara
melalui pengadilan:
1.
lama dan sangat formalistik
(waste of time and formalistic),
2.
biaya tinggi (very expensive),
3.
secara umum tidak tanggap
(generally unresponsive),
4.
kurang memberi kesempatan yang
wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Muncul lagi kritik baru yang
diarahkan kepada para hakim yang mengatakan:
1.
pada dasarnya hakim hanya
memiliki pengetahuan yang bersifar Generalis.
2.
oleh karena itu, hakim bukan
seorang ekspert (ahli) yang memiliki keahlian khusus tentang suatu bidang
tertentu,
3.
dengan demikian dari seorang
hakim, kurang dapat diharapkan mampu memyelesaikan sengketa mengenai bidang
yang memerlukan keahlian khusus. Misalnya sengketa bidang konstruksi,
perbankan, akuisisi, perkapalan, industri, diperlukan keahlian khusus secara
profesional.
Perkembangan kemajuan ilmu dan
teknologi yang sangat kompleks, telah menempatkan hakim sebagai seorang
generalis. Dalam arti, pengetahuan dan keahliannya pada bidang tertentu,
paling-paling hanya bersifat luar. Dia mengerti sedikit elektronik, kimia,
konstruksi, penerbangan, industri dan sebagainya.
Oleh karena pengetahuan dan wawasan mengenai berbagai bidang, hanya tipis dan
terbatas, dianggap kurang memiliki keahlian khusus untuk menyelesaikan sengketa
yang terjadi. Berdasar alasan tersebut, lebih tepat meminta penyelesaian kepada
orang yang benar-benar memiliki keahlian khusus. Lebih tepat mencari dan
meminta penyelesaian kepada spesialis yang telah memiliki reputasi tinggi di
bidang yang bersangkutan. Dengan demikian penyelesaian sengketa ditangani oleh
seorang profesional yang memiliki keahlian atas hal yang disengketakan (the
subject matter of dispute).
SISTEM ALTERNATIF YANG
DIKEMBANGKAN
Banyak pendapat dan tulisan yang menawarkan sistem alternatif baru. Seperti
yang dikemukakan Metzger: "The courts are not the only mechanism for
setting civil dispute … Resolving every civil dispute through the courts would
involved intolerable costs…and delays…".
Berpalingnya orang mencari penyelesaian perkara dari pengadilan, dikemukakan
juga oleh J. David Reitzel. Pengadilan di banyak negara dijejali oleh banyak
perkara. Oleh karena itu sangat panjang waktu menunggu untuk diadili. Biaya
perkara yang tinggi, sering membuat orang terkejut dan sempoyongan. Biaya
pengacara, ongkos perkara, biaya saksi ahli, mesti dilunasi. Padahal putusan
yang dijatuhkan, malah sering tidak sempurna (imperfect) atau tidak menentu
(erratic). Terutama hal itu terjadi dalam penyelesaian sengketa bisnis. Hakim
yang memeriksa dan memutus, tidak mempunyai keahlian khusus untuk memahami
persengketaan secara profesional.
Untuk mengatasi segala permasalahan yang melekat pada kelemahan penyelesaian
sengketa melalui peradilan biasa (ordinary court), di berbagai negara telah
dikembangkan sistem alternatif. Sistem alternatif ini bukan hanya terdapat di
negara-negara maju, seperti Amerika, Inggris, Jerman, dan Jepang.
Perkembangannya juga sangat pesat dijumpai di negara-negara industri baru (New
Industrialized Country) di kawasan Pasific, seperti Korea Selatan, Hongkong,
Singapura dan Australia.
Mengenai bentuk sistem baru tersebut, pada umumnya sudah diwujudkan dalam
undang-undang. Ada negara yang mengaturnya dalam undang-undang tersendiri. Tapi
ada pula yang merangkainya dalam Undang-undang Arbitrase.
Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah
(mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui
mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu
alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian
tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para
pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara
yang satu dengan yang lain (come together for a private, face to face meeting).
Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran
dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian
yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi
adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi,
mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari
kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan
terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni "I have may way, your have your
way; there is no the way"
Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing
pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya
akan terjadi jalan buntu (there is no the way). Cara dan sikap yang seperti
itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1.
bertujuan mencapai kompromi
yang maksimal,
2.
pada kompromi, para pihak
sama-sama menang atau win-win,
3.
oleh karena itu tidak ada pihak
yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Faktor motivasi. Setelah melihat keberhasilan yang dicapai mediasi, orang semakin
tertarikdan percaya kepada peran yang dimainkannya dalam menyelesaikan
sengketa. Dari fakta keberhasilan itu, dapat diambil manfaat yang sangat
banyak, sehingga orang semakin termotivasi untuk mencari penyelesaian sengketa
kepada mediasi. Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1.
Penyelesaian cepat terwujud
(quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu
minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi,
terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang
bersengketa.
2.
Biaya Murah (inexpensive). Pada
umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya
administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu
tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa
biaya atau nominal cost.
3.
Bersifat Rahasia
(confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses
pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat
tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan
pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan
(no press coverage).
4.
Bersifat Fair dengan Metode
Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin
sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama
berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah
pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu
mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode
penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling
menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b)
fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal
yang diinginkan.
5.
Hubungan kedua belah pihak
kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa
selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan
sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap
permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula
para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila
perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6.
Hasil yang dicapai WIN-WIN.
Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para
pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak
ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya
penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang
menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam
diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7.
Tidak Emosional. Oleh karena
cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi,
masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti
yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran
masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
Faktor kedudukan mediasi
sebagai First Resort. Faktor lain,
Mediasi sebagai penyelesaian langkah awal. Artinya, mediasi tidak menutup
kemungkinan untuk mengajukan persengketaan ke pengadilan. Kalau begitu, tidak
rugi apabila diminta lebih dulu penyelesaian kepada mediasi. Sekiranya tidak
tercapai kompromi, baru ditingkatkan penyelesaian melalui pengadilan. Atau
apabila telah tercapai kompromi melalui mediasi. Salah satu pihak tidak menaati
pemenuhan secara sukarela. Berarti dia telah melakukan pengingkaran terhadap
penyelesaian. Dalam hal yang seperti itu, terbuka jalan lebar untuk meminta
penyelesaian kepada pengadilan. Akan tetapi, kalau memperhatikan hasil
pengamatan yang dikemukakan Peter Loveheim, kedudukan mediasi sebagai first
resort, tidak mengecewakan. Hasil kompromi yang dicapai, selalu ditaati
pemenuhannya secara sukarela oleh kedua belah pihak. Menurut beliau, dari
jumlah sengketa yang diajukan ke mediasi:
1.
85% berhasil dicapai kompromi,
2.
dan hanya 5% yang tidak ditaati
pemenuhan, sehingga terpaksa dilanjutkan penyelesaian ke pengadilan.
Akan tetapi kelemahan itu dapat
diatasi dengan cara para pihak sejak semula membuat kesepakatan yang menentukan
apabila mediasi gagal mencapai kompromi, mediator langsung bertindak sebagai
arbitrator. Melalui klausula kesepakatan yang seperti itu, tidak perlu
mengajukan perkara ke pengadilan. Kegagalan mediasi langsung ditampung mediator
dan bertindak sebagai arbitrator.
Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul
di Amerika pada tahun 1977. Gambaran tentang sistem ini dilukiskan Peter
Lovenheim dalam suatu ungkapan: "let's hear your best case, you hear hear
our best case, and then we'll sit down and see if we can settle this thing.
Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis,
masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima
persoalan yang diajukan pihak lain:
1.
setelah itu baru mereka mengadakan
perundingan (negotiation),
2.
sekiranya dari masalah yang
diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan
dalam satu resolusi (resolution).
Tahap I Persetujuan
Minitrial. Agar
penyelesaian dapat dilakukan melalui sistem ini, harus lebih dulu dicapai
kesepakatan bahwa kedua pihak setuju menempuh penyelesaian sengketa melalui
minitrial (Agreement to use minitrial). Dalam persetujuan itu langsung mereka
tetapkan:
1.
aturan penyelesaian (rule of
settlement).
2.
tata cara penyelesaian
(procedure of settlement).
Tahap II Persiapan Kasus
(Case Preparation). Mengenal tahap
persiapan, meliputi hal:
1.
tahap persiapan dibatasi dalam
jangka waktu yang singkat antara satu atau dua bulan,
2.
selama persiapan, para pihak
atau pengacara mereka menyiapkan bahan yang diangggap penting untuk diajukan.
Tahap III Mendengar
Keterangan (Information Hearing). Pada tahap ini, mulai dibuka dan berlangsung minitrial, yang
dilanjutkan dengan proses:
1.
manajer atau pengacara kedua
belah pihak diberi waktu terbatas untuk mengajukan hal-hal yang dianggap paling
tepat dan baik,
2.
hal itu diajukan dan
disampaikan lebih dulu kepada eksekutif kedua belah pihak serta seorang advisor
netral,
3.
kedudukan dan peran advisor,
bukan sebagai hakim, namun dapat menekankan cara-cara dan aturan yang
semestinya harus diikuti,
4.
segala sesuatu yang disampaikan
dalam pendengaran keterangan, bersifat confidental.
Tahap IV Advisor Memberi
Pendapat (Neutral Advisor Gives Opinion).
1.
advisor memberi (menyampaikan)
pendapat kepada eksekutif kedua belah pihak,
2.
pendapat itu harus menjelaskan
dan menggariskan kekuatan dan kelemahan kedua belah pihak,
3.
pendapat juga mesti berisi
penjelasan bagaimana semestinya hakim mengambil keputusan atas persetujuan
seandainya hal itu diajukan ke pengadilan,
4.
namun demikian, pendapat
advisor baik kepada kedua belah pihak maupun ke pengadilan adalah bersifat
tidak mengikat (non binding advisory opinion),
5.
yang lazim bertindak sebagai
advisor ialah pensiunan hakim, teknisi yang memiliki otoritas, pengacara
pilihan dengan syarat harus atas persetujuan kedua belah pihak.
Tahap V Top Manager
Mendiskusikan Penyelesaian (Top Managers Discuss Settlement).
1.
masing-masing eksekutif
perusahaan yang bersengketa mengadakan persidangan dan diskusi tentang
penyelesaian berdasar informasi dan keterangan yang dikemukakan pada waktu
tahap hearing,
2.
diskusi tidak diikuti oleh
pengacara maupun advisor. Biasanya, hasil penyelesaian yang dicapai dalam
minitrial tidak didasarkan pada ketentuan umum (non basse on a legal matter).
Tetapi lebih dititikberatkan pada keadaan fakta (factual matter). Sistem
minitrial telah memperlihatkan keberhasilan di Amerika. Menurut penelitian yang
dilakukan American Bar Association, dari seluruh jumlah yang disepakati
penyelesaian melalui minitrial, sebanyak 85% berhasil diselesaikan.
Penyelesaiannya cepat (speed), ekonomis dan fleksibel (flexibility). Malahan
dianggap sangat pragmatis serta memberi penyelesaian yang lebih baik dan
efektif dibanding dengan putusan pengadilan.
Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga
pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131
HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut
mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1.
pada tahap pertama proses
pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis
pendamai,
2.
setelah gagal mendamaikan, baru
terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan
jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan
praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal
131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang
ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka
hakim.
Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific
seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem
konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari
penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.
Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan
rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
pertama; penyelesaian diajukan
dulu pada mediasi
2.
kedua; bila mediasi gagal, bisa
dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3.
ketiga; apabila upaya ini
gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4.
keempat; bila konsiliasi tidak
berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada
satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke
pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung
mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada
saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian
melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di
negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan
keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first
resort.
Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga
arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang
bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase
Institusional yang bersangkutan:
1.
sengketa yang diselesaikan oleh
lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2.
hasil penyelesaian yang diambil
berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3.
oleh karena itu, hasil
penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke
pengadilan,
4.
dengan demikian, walaupun
resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila
salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke
pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus
mengajukan gugatan ke pengadilan.
Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa
bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer
di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang
demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang
untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1.
orang yang diminta bertindak
dalam adjudication disebut adjudicator
2.
dan dia berperan dan berfungsi
seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3.
oleh karena itu, dia diberi hak
mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang
diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan
kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena
untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional.
Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan
seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai
pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang
adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila
timbul sengketa:
1.
para pihak membuat kesepakatan
penyelesaian melaui adjudication,
2.
berdasar persetujuan ini,
mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3.
dalam kesepakatan itu, kedua
belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil
keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each
party),
4.
sebelum mengambil keputusan,
adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara
terpisah maupun secara bersama-sama.
Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika
pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase
sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah
berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki
Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian,
umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh
karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika
dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Pada masa belakangan ini, banyak negara yang telah melakukan pembaharuan
Undang-undang Arbitrase Nasional mereka. Dikawasan Pasifik misalnya. Korea
Selatan, Hongkong dan Singapura telah mengeluarkan Undang-Undang Arbitrase yang
baru. Untuk mengantisipasi perkembangan bisnis serta untuk memberi percayaan
kepada dunia luar, negara-negara tersebut berusaha mengharmoniskan peraturan
arbitrase mereka dengan nilai-nilai yang berwawasan internasional.
Cara yang dianggap paling tepat mengharmonisasikan peraturan arbitrase yang
berwawasan internasional, dengan jala mengambil dasar acuan kepada uncitral
model law. Seperti di Hongkong, pada tahun 1989 telah memodifikasi
Undang-Undang arbitrase dengan ketentuan uncitral model law, begitu juga
Singapura. Pemerintah telah menerima rekomendasi dari Law Reform Committee
untuk mengadopsi uncitral model law on commercial arbitration. Rancangan
Undang-Undangnya telah diajukan ke Parlemen pada tanggal 25 Juli 1994.
Seperti diketahui uncitral model law adalah rule arbitrase yang dibuat oleh
United Nation Committee of International Trade Law. Jadi dibuat oleh PBB dengan
tujuan agar semua negara anggota menjadikannya sebagai model law dalam
peraturan perundang-undangan mereka, maupun untuk lingkungan Arbitrase
Institusional. Sekiranya semua negara mengambilnya sebagai model, akan terbina
keseragaman aturan arbitrase yang berwawasan harmonisasi. Sehingga akan
terjembatani kesenjangan kepentingan perdagangan antara negara maju dan negara
berkembang.
Belakangan ini, peran arbitrase sebagai sistem alternatif penyelesaian
sengketa, sudah digeser sistem alternatif lain. Dia sudah digeser oleh mediasi,
minitrial, adjudication, conciliation dan expert ditermination. Memang banyak
persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi,
seperti:
1.
sederhana dan cepat (informal
dan quick),
2.
prinsip konfidensial,
3.
diselesaikan oleh pihak ketiga
netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik
persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis
lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan
yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Masalah biaya, dianggap sangat
mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir
sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya
yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa
yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya
atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya
transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya
yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang
harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa
biaya atau nominal cost.
2.
Masalah sederhana dan cepat.
Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase
adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya
informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi
banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari,
Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang
bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai
penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan
(governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Meskipun ada kekurangan dan
kelemahan arbitrase dibanding dengan sistem alternatif yang lain, terdapat pula
kelebihannya. Putusan yang diambil arbitrase langsung final dan banding. Dalam
putusan yang diambil arbitrase (arbitral award) terkandung kekuatan
eksekutorial. Oleh karena itu, apabila, pihak yang kalah tidak menaati dan
memenuhi putusan secara sukarela, pihak yang menang (claimant) dapat meminta
eksekusi ke Pengadilan. Sedang hal seperti itu, tidak melekat pada penyelesaian
yang dimabil mediasi, minitrial atau ajudikasi atau konsolidasi. Akan tetapi
seperti yang pernah disinggung, kelemahan yang terdapat pada sistem lain dapat
diatasi, asal para pihak sepakat. Caranya mereka membuat persetujuan yang
berisi klausula, apabila mediasi, ajudikasi atau konsiliasi gagal, mediator,
adjucator, dan conciliator langsung bertindak sebagai arbitrator.
Sistem alternatif ini sangat besar fasedahnya untuk menampung perkembangan
perdagangan bebas (free trade) menyongsong tahun 1995 setelah GATT defektif
berlaku. Akan tetapi melihat kenyataan sekarang, kita masih prihatin. Jangankan
mediasi atau ajudikasi. Arbitrase saja pun belum populer di kalangan bisnis
Indonesia. Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, lembaga arbitrase
mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan. Kelebihan tersebut
antara lain:
1.
Dijamin kerahasiaan sengketa
para pihak
2.
dapat dihindari kelambatan yang
diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3.
para pihak dapat memilih
arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar
belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4.
para pihak dapat menentukan
pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat
penyelenggaraan arbitrase; dan
5.
putusan arbitrase merupakan
putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang
sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Meskipun demikian, pada
kenyataanya kelebihan itu sangat relatif, sebab di negara-negara tertentu
proses peradilan dapa lebih cepat daripada proses arbitrase. Kelebihan utama
arbitrase dari pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusan
arbitrase tidak dipublikasikan. Hal inilah yang sangat disenangi oleh para
pelaku usaha (pengusaha) sebab masyarakat umum tidak mengetahui adanya sengketa
yang ada dalam perusahaan tertentu. Seorang pengusaha biasanya tidak senang
bermitra dengan pengusaha lain yang "senang bermasalah" ke pengadilan
dalam menyelesaiakan sengketa bisnisnya. Atas dasar itu bagi seorang pengusaha
setiap masalah yang ada di perusahaannya tidak perlu diketahui oleh publik dan
ini merupakan suatu faktor yang mendukung reputasinya di masyarakat dan dunia
usaha pada umumnya.
Menurut David A. Soley, arti penting lain dari arbitrase dalam menyelesaikan
sengketa adalah fleksibilitasnya dan cenderung tidak formal. Hal ini berdampak
pada sikap para pihak yang bersengketa sehingga tidak terlalu
"bersitegang" dalam menyelesaikan perkara. Iklim seperti ini sudah
barang tentu akan sangat konstruktif dan akan lebih mendorong semangat kerja
sama para pihak sehingga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara.
Beberapa keuntungan dari penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase telah
menjelaskan bahwa ada suatu peluang bagi dunia usaha untuk menyelesaikan
sengketa-sengketanya tanpa khawatir terganggunya proses produksi atau
operasional perusahaan secara umum. Arbitrase pada prinsipnya bagi dunia usaha
merupakan pilihan yang cocok dengan semangat menumbuhkan etika bisnis ke dalam
perilaku kalangan pengusaha. Hal ini penting sekali guna menekan
"kebiasaan" kolusi dan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan
sengketa-sengketa bisnis, dengan demikian akan tumbuh budaya hukum di kalangan
pengusaha.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat
digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1.
Penyelesaian sengketa dengan
menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister)
maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2.
Penyelesaian sengketa dengan
cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3.
Penyelesaian sengketa dengan
menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat
dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam
perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa
kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1.
Quality arbitration, yang
menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya
memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2.
Technical arbitration, yang
tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang
timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi
ketentuan-ketentuan kontrak.
3.
Mixed arbitration, sengketa
mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).
Lembaga arbitrase, berdasarkan
pengelompokan jenis sengketa di atas, ternyata tidak hanya digunakan untuk
sengketa-sengketa hukum yang terdapat di dalam perjanjian saja. Penyelesaian
sengketa faktual yang memerlukan ketrampilan teknis arbiter juga dapat
diselesaikan oleh lembaga arbitrase. Artinya, lembaga arbitrase juga
memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam dunia usaha dalam pengertian
sengketa-sengketa yang lebih luas, namun hal ni sebelumnya harus didasari oleh
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak.
Secara umum pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dilakukan dalam
ruang lingkup lembaga yang bersifat nasional maupun internasional dan juga termasuk
arbitrase yang ditentukan sendiri oleh para pihak. Hal ini juga tercermin dari
pengertian perjanjian arbitrase menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang
menyebutkan bahwa perjanjian arbitrase adalah kesepakatan berupa klausula
arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak
sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat
para pihak setelah timbul sengketa.
Dalam kaitan ini, perlu ditekankan bahwa dalam mebuat perjanjian arbitrase,
para pelaku usaha harus cermat dalam menentukan sikap untuk menyelesaikan
sengketanya melalui proses arbitrase. Hal ini sangat penting mengingat bahwa
perjanjian arbitrase selalu menyertai perjanjian pokoknya yang bersifat
nasional maupun internasional. Untuk itu di dalam merancang dan merumuskan
klausula arbitrase harus didasari penelaahan yang komprehensif dan teliti.
Dengan demikian apabila suatu hari terjadi sengketa tidak ada hambatan dalam
mengoperasionalkan.
Ada banyak aspek yang perlu diperhatikan dalam mebuat perjanjian arbitrase
(klausula arbitrase), sebab pada umumnya klausula arbitrase dituangkan dalam
standar kontrak tertentu. Yang cukup menyultkan adalah standar kontrak internasional.
Karena itu harus terlebih dahulu dipahami bagaimana standar klausula arbitrase
misalnya, UNCITRAL, ICSID, ICC, dan klausula nasional suatu negara yang dipilih
sebagai yurisdiksi arbitrase. Untuk klausula arbitrase nasional Indonesia,
terlebih dahulu perlu diperlajari standar yang ada di dalam Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI). Selain itu perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan
baru yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Hal lain yang penting dalam membuat klausula arbitrase adalah mengenai
penerusan arbiternya. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1999 tentang Arfbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dapat
ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:
1.
Cakap melakukan tindakan hukum.
2.
Berumur paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun.
3.
Tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu
pihak yang bersengketa.
4.
Memiliki pengalaman kepentingan
finansial atau kepentingan lain atas paling sedikt 15 (lima belas) tahun.
Penentuan arbiter meskipun
ditunjuk oleh masing-masing pihak, pada hakikatnya tidak mencerminkan bahwa
arbiter mewakili kepentingan para pihak. Hal ini perlu didasari bahwa srbiter
semata-mata bekerja berdasarkan kemampuan profesionalitasnya, ia tidak berpihak
pada salah satu pihak meskipun ditunjuk oleh yang bersangkutan.
Hal penting lain yang berkaitan erat dengan pelaksanaan arbitrase adalah
mengenai eksekusinya. Meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap yang mengikat masing-masing pihak, pelaksanaan putusannya
perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan atau tat cara eksekusinya. Indonesia
sendiri telah meratifikasi konvensi New York tentang pelaksanaan keputusan
arbitrase asing, namun pelaksanaannya tetap memperhatikan asas resiprositas
(timbal-balik). Artinya, apabila pelaku usaha hendak melakukan kerja sama
dengan pihak asing perlu juga diperhatikan apakah negara yang bersangkutan dapat
menerima dan mengakui putusan arbitrase asing.
Untuk pelaksanaan arbitrase nasional, Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mensayrakatkan
bahwa terlebih dahulu putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan kepada
Panitera PengadilanNegeri untuk bisa dilakukan eksekusi. Apabila hal ini tidak
dilakukan maka putusan arbtrase tidak bisa dilaksanakan. Secara khusus,
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian
Sengketa juga menetapkan tata cara syarat-sayarat pengakuan dan pelaksanaan
putusan arbitrase asing (Internasional).
Aspek-aspek tersebut merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para
pengusaha dalam memilih cara arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya.
Dengan demikian pilihan tersebut merupakan suatu proses sadar dalam menjaga
stabiltas kegiatan usaha dan merupakan suatu upaya untuk menciptakan suatu
iklim usaha yang kondusif.
Bagi dunia usaha di Indonesia, arbitrase saat ini sudah berkembang sebagai
kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa para pelaku usaha. Hal ini semata-mata
bukannya hanya untuk menarik minat investor maupun mitra dagang dari negri
lain, namun termasuk kalangan bisnis di Indonesia sendiri. Arti penting ini
perlu disadari oleh kalangan dunia usaha sebagai langkah atau upaya yang
signifikan dalam menjalankan usaha di era global yang penuh persaingan, baik
dari luar maupun dari dalam negeri sendiri.